Berkontribusi Nyata bagi Perekonomian, Negara Diminta Lindungi IKM Rokok
Senin, 21 Juli 2025 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi. Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi Konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 UU 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum. Baca juga:
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Data Kementerian Perindustrian, hingga 2024 terdapat lebih dari 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," terangnya.
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Data Kementerian Perindustrian, hingga 2024 terdapat lebih dari 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :