Berkontribusi Nyata bagi Perekonomian, Negara Diminta Lindungi IKM Rokok
Senin, 21 Juli 2025 - 16:42 WIB
loading...
Kehadiran BKC Ilegal diharapkan tidak mematikan industri kecil menengah rokok, seperti yang banyak berkembang di daerah seperti Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, dan Temanggung. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dinilai sebagai langkah positif. Namun diharapkan keberadaan BKC ini tidak justru menekan dan mematikan industri kecil menengah (IKM) rokok, seperti yang banyak berkembang di daerah-daerah seperti Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Temanggung, dan sekitarnya.
Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mengatakan, IKM rokok (baik kretek maupun jenis lainnya) berperan penting dalam mendukung ekonomi lokal. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (padat karya) dan menghidupi mata rantai ekonomi mulai dari petani tembakau , pedagang kecil, distributor, hingga pekerja informal lainnya. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
“Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur itu menegaskan perlunya pengawasan yang adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok , termasuk perusahaan besar. “Satgas BKC Ilegal jangan hanya menyasar pelaku kecil menengah rokok. Perlu ada pengawasan berkala terhadap pabrikan besar yang selama ini justru minim pelaporan,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya regulasi pendukung sebelum penindakan dilakukan. Seperti kemudahan akses cukai bagi pelaku usaha kecil dengan harga cukai yang terjangkau.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Madura) ini menegaskan, cukai seharusnya bisa dibeli rakyat melalui mekanisme yang mendukung industri rokok rakyat, dengan harga terjangkau dan hanya untuk konsumsi dalam negeri. Perlu ada batasan harga eceran terendah khusus untuk UMKM, mengingat pelaku usaha rokok yang sedang berkembang rata-rata golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2 dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3.
“Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelasnya.
Kontribusi industri kecil menengah rokok juga tampak pada kepeduliannya memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Seperti yang terjadi di Pamekasan, beberapa industri kecil menengah rokok turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten, mengingat terbatasnya anggaran Pemkab untuk alokasi jalan.
Hal itu diakui kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Pamekasan Amin Jabir. Pihaknya berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pengusaha rokok lokal. Hasilnya terdapat lima perusahaan rokok lokal yang sudah berkontribusi, sementara Pemkab mendampingi supaya ada unsur kelayakan teknis, karena statusnya jalan kabupaten.
"Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggungjawab sosial perusahaan. Adapun kelima perusahaan rokok tersebut meliputi, PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group," katanya.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi. Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi Konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 UU 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum. Baca juga:
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Data Kementerian Perindustrian, hingga 2024 terdapat lebih dari 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," terangnya.
Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mengatakan, IKM rokok (baik kretek maupun jenis lainnya) berperan penting dalam mendukung ekonomi lokal. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (padat karya) dan menghidupi mata rantai ekonomi mulai dari petani tembakau , pedagang kecil, distributor, hingga pekerja informal lainnya. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
“Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur itu menegaskan perlunya pengawasan yang adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok , termasuk perusahaan besar. “Satgas BKC Ilegal jangan hanya menyasar pelaku kecil menengah rokok. Perlu ada pengawasan berkala terhadap pabrikan besar yang selama ini justru minim pelaporan,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya regulasi pendukung sebelum penindakan dilakukan. Seperti kemudahan akses cukai bagi pelaku usaha kecil dengan harga cukai yang terjangkau.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Madura) ini menegaskan, cukai seharusnya bisa dibeli rakyat melalui mekanisme yang mendukung industri rokok rakyat, dengan harga terjangkau dan hanya untuk konsumsi dalam negeri. Perlu ada batasan harga eceran terendah khusus untuk UMKM, mengingat pelaku usaha rokok yang sedang berkembang rata-rata golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2 dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3.
“Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelasnya.
Kontribusi industri kecil menengah rokok juga tampak pada kepeduliannya memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Seperti yang terjadi di Pamekasan, beberapa industri kecil menengah rokok turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten, mengingat terbatasnya anggaran Pemkab untuk alokasi jalan.
Hal itu diakui kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Pamekasan Amin Jabir. Pihaknya berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pengusaha rokok lokal. Hasilnya terdapat lima perusahaan rokok lokal yang sudah berkontribusi, sementara Pemkab mendampingi supaya ada unsur kelayakan teknis, karena statusnya jalan kabupaten.
"Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggungjawab sosial perusahaan. Adapun kelima perusahaan rokok tersebut meliputi, PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group," katanya.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi. Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi Konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 UU 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum. Baca juga:
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Data Kementerian Perindustrian, hingga 2024 terdapat lebih dari 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :