Berkontribusi Nyata bagi Perekonomian, Negara Diminta Lindungi IKM Rokok

Senin, 21 Juli 2025 - 16:42 WIB
loading...
Berkontribusi Nyata...
Kehadiran BKC Ilegal diharapkan tidak mematikan industri kecil menengah rokok, seperti yang banyak berkembang di daerah seperti Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, dan Temanggung. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dinilai sebagai langkah positif. Namun diharapkan keberadaan BKC ini tidak justru menekan dan mematikan industri kecil menengah (IKM) rokok, seperti yang banyak berkembang di daerah-daerah seperti Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Temanggung, dan sekitarnya.

Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mengatakan, IKM rokok (baik kretek maupun jenis lainnya) berperan penting dalam mendukung ekonomi lokal. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (padat karya) dan menghidupi mata rantai ekonomi mulai dari petani tembakau , pedagang kecil, distributor, hingga pekerja informal lainnya. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

“Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur itu menegaskan perlunya pengawasan yang adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok , termasuk perusahaan besar. “Satgas BKC Ilegal jangan hanya menyasar pelaku kecil menengah rokok. Perlu ada pengawasan berkala terhadap pabrikan besar yang selama ini justru minim pelaporan,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya regulasi pendukung sebelum penindakan dilakukan. Seperti kemudahan akses cukai bagi pelaku usaha kecil dengan harga cukai yang terjangkau.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Madura) ini menegaskan, cukai seharusnya bisa dibeli rakyat melalui mekanisme yang mendukung industri rokok rakyat, dengan harga terjangkau dan hanya untuk konsumsi dalam negeri. Perlu ada batasan harga eceran terendah khusus untuk UMKM, mengingat pelaku usaha rokok yang sedang berkembang rata-rata golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2 dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3.

“Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelasnya.

Kontribusi industri kecil menengah rokok juga tampak pada kepeduliannya memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Seperti yang terjadi di Pamekasan, beberapa industri kecil menengah rokok turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten, mengingat terbatasnya anggaran Pemkab untuk alokasi jalan.

Hal itu diakui kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Pamekasan Amin Jabir. Pihaknya berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pengusaha rokok lokal. Hasilnya terdapat lima perusahaan rokok lokal yang sudah berkontribusi, sementara Pemkab mendampingi supaya ada unsur kelayakan teknis, karena statusnya jalan kabupaten.

"Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggungjawab sosial perusahaan. Adapun kelima perusahaan rokok tersebut meliputi, PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group," katanya.

Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi. Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi Konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 UU 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum. Baca juga:
PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun

Data Kementerian Perindustrian, hingga 2024 terdapat lebih dari 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.

Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," terangnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Ronaldo Tulis Sejarah...
Ronaldo Tulis Sejarah di Piala Dunia yang Sulit Disamai Messi
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Berita Terkini
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved