Pelaku UMKM Diingatkan Taat Soal Kelengkapan Perizinan Usaha
Rabu, 23 Juli 2025 - 21:20 WIB
loading...
Pelaku UMKM diingatkan untuk lebih memperhatikan soal kelengkapan administrasi perizinan usaha, menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) diingatkan untuk lebih memperhatikan soal kelengkapan administrasi perizinan usaha. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bintang Teknik Konsultan sekaligus CEO BSA Holding, Andre Mahardika, menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dengan taatnya perizinan, para pelaku usaha mendapatkan jaminan hukum dan dapat dengan tenang menjalankan kegiatan usahanya tersebut tanpa takut adanya gangguan dari ormas, masyarakat sekitar, dan sidak dari OPD setempat,” kata Andre.
Bagi banyak pelaku UMKM, proses mengurus izin kadang dianggap rumit dan memakan waktu. Namun menurut Andre, anggapan itu tak sepenuhnya benar.
Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha
Pemerintah kini telah menyederhanakan proses perizinan dengan sistem tenggat waktu yang jelas di setiap tahapannya. Tapi sistem ini tetap menuntut kelengkapan administrasi dari pelaku usaha .
Jika administrasi tidak lengkap, bukan hanya izin yang bisa tertolak, tapi ancaman sanksi pun menanti. “Sanksinya bukan main-main, dari sanksi administratif paksaan, penutupan usaha, bahkan sanksi denda sampai pidana menanti,” tegas Andre.
Untuk itu, UMKM disarankan tidak mengabaikan izin sebagai formalitas semata. Menurut Andre, perizinan justru menjadi dasar hukum bagi usaha untuk tumbuh dan berkembang secara legal.
“Saat ini ada beberapa konsultan perizinan di Indonesia yang mampu membantu menyelesaikan setiap proses perizinan, salah satunya adalah Bintang Teknik Konsultan. Kami memiliki tim yang sangat berkompeten di bidangnya dan didukung oleh sistem serta peralatan yang mumpuni,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM Diajak Urus Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dari sisi pelaku UMKM, kepatuhan terhadap administrasi perizinan juga berpengaruh pada kredibilitas di mata mitra bisnis, termasuk investor dan lembaga pendanaan. Dengan status legal yang jelas, peluang untuk memperluas usaha jadi lebih besar dan berkelanjutan.
“Dengan taatnya perizinan, para pelaku usaha mendapatkan jaminan hukum dan dapat dengan tenang menjalankan kegiatan usahanya tersebut tanpa takut adanya gangguan dari ormas, masyarakat sekitar, dan sidak dari OPD setempat,” kata Andre.
Bagi banyak pelaku UMKM, proses mengurus izin kadang dianggap rumit dan memakan waktu. Namun menurut Andre, anggapan itu tak sepenuhnya benar.
Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha
Pemerintah kini telah menyederhanakan proses perizinan dengan sistem tenggat waktu yang jelas di setiap tahapannya. Tapi sistem ini tetap menuntut kelengkapan administrasi dari pelaku usaha .
Jika administrasi tidak lengkap, bukan hanya izin yang bisa tertolak, tapi ancaman sanksi pun menanti. “Sanksinya bukan main-main, dari sanksi administratif paksaan, penutupan usaha, bahkan sanksi denda sampai pidana menanti,” tegas Andre.
Untuk itu, UMKM disarankan tidak mengabaikan izin sebagai formalitas semata. Menurut Andre, perizinan justru menjadi dasar hukum bagi usaha untuk tumbuh dan berkembang secara legal.
“Saat ini ada beberapa konsultan perizinan di Indonesia yang mampu membantu menyelesaikan setiap proses perizinan, salah satunya adalah Bintang Teknik Konsultan. Kami memiliki tim yang sangat berkompeten di bidangnya dan didukung oleh sistem serta peralatan yang mumpuni,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM Diajak Urus Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dari sisi pelaku UMKM, kepatuhan terhadap administrasi perizinan juga berpengaruh pada kredibilitas di mata mitra bisnis, termasuk investor dan lembaga pendanaan. Dengan status legal yang jelas, peluang untuk memperluas usaha jadi lebih besar dan berkelanjutan.
(akr)
Lihat Juga :