Cegah Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap Minta Ini
Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
"Kita butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini," katanya.
Gapasdap mengusulkan diterbitkannya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG,Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Menurut dia, kesepakatan ini akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.
Ketentuan Khusus di Dermaga LCM
Sementara itu sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.
Gapasdap mengusulkan diterbitkannya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG,Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Menurut dia, kesepakatan ini akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.
Ketentuan Khusus di Dermaga LCM
Sementara itu sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.
Lihat Juga :