Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
Selasa, 29 Juli 2025 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
PPATK menyebut, pengentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Dalam pernyataan resminya, PPATK memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak hilang.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.
Untuk diketahui, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang menganggur selama 3 hingga 12 bulan. Rekening tersebut masuk kategori rekening dormant.
PPATK beralasan, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penyitaan rekening.
Sementara rencana penyitaan lahan menganggur dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi. Ia mengatakan bahwa pemerintah berencana mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.
Baca Juga: Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dalam jangka waktu panjang bakal menimbulkan konflik pertanahan.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.
- Rekening dan Lahan Nganggur Bakal Disita Negara
Rencana pemerintah untuk menyita rekening dan lahan yang menganggur menjadi sorotan masyarakat. Tidak sedikit yang protes lantaran kebijakan tersebut dinilai mempertontonkan keserakahan negara.Untuk diketahui, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang menganggur selama 3 hingga 12 bulan. Rekening tersebut masuk kategori rekening dormant.
PPATK beralasan, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penyitaan rekening.
Sementara rencana penyitaan lahan menganggur dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi. Ia mengatakan bahwa pemerintah berencana mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.
Baca Juga: Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dalam jangka waktu panjang bakal menimbulkan konflik pertanahan.
Lihat Juga :