Timah Sinergi Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Merbuk
Kamis, 31 Juli 2025 - 18:36 WIB
loading...
Ilustrasi pertambangan. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - PT Timah Tbk bersama aparat gabungan melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7), sebagai upaya menjaga cadangan timah nasional sekaligus menegakkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Kegiatan penertiban ini dilakukan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Timah, yang telah disahkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025. Penertiban melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, serta tim pengamanan internal perusahaan.
"Penertiban ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara, serta mendukung pertambangan legal dan ramah lingkungan," ujar Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, Kamis (31/7).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Menurut Restu, berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya, termasuk imbauan dari kepala daerah, Polres Bangka Tengah, dan aparat lainnya. Namun, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung sehingga langkah tegas diambil untuk menghindari kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
"Selama ini kami sudah berulang kali melakukan peringatan. Tapi bila masih ada yang tidak bisa dibina, perusahaan akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Restu menambahkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi bukan hanya merusak struktur geologi dan ekosistem sekitar, tetapi juga mengancam kepastian investasi dan menciptakan potensi konflik sosial di masyarakat.
"Wilayah tambang bukan zona bebas eksploitasi. Harus ada kepatuhan hukum dan regulasi yang jelas agar kekayaan sumber daya ini dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab," kata dia.
Pihaknya mengapresiasi sinergi semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, dalam menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
Selain penegakan hukum, perusahaan juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi mengenai pertambangan legal, serta menyediakan program tanggung jawab sosial yang mendorong alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia Ini Bangun Kekayaan Rp113 Triliun Tanpa Tambang, Mal atau Bank
Bagi warga yang ingin terlibat dalam aktivitas tambang secara resmi, PT Timah membuka ruang kemitraan di wilayah IUPK. Skema ini dinilai mampu menjadi solusi kolaboratif dalam mewujudkan pertambangan yang inklusif dan tertib hukum.
"Kami berharap penertiban ini menjadi momentum membangun sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia secara optimal dan bertanggung jawab," tutup Restu.
Kegiatan penertiban ini dilakukan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Timah, yang telah disahkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025. Penertiban melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, serta tim pengamanan internal perusahaan.
"Penertiban ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara, serta mendukung pertambangan legal dan ramah lingkungan," ujar Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, Kamis (31/7).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Menurut Restu, berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya, termasuk imbauan dari kepala daerah, Polres Bangka Tengah, dan aparat lainnya. Namun, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung sehingga langkah tegas diambil untuk menghindari kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
"Selama ini kami sudah berulang kali melakukan peringatan. Tapi bila masih ada yang tidak bisa dibina, perusahaan akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Restu menambahkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi bukan hanya merusak struktur geologi dan ekosistem sekitar, tetapi juga mengancam kepastian investasi dan menciptakan potensi konflik sosial di masyarakat.
"Wilayah tambang bukan zona bebas eksploitasi. Harus ada kepatuhan hukum dan regulasi yang jelas agar kekayaan sumber daya ini dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab," kata dia.
Pihaknya mengapresiasi sinergi semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, dalam menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
Selain penegakan hukum, perusahaan juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi mengenai pertambangan legal, serta menyediakan program tanggung jawab sosial yang mendorong alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia Ini Bangun Kekayaan Rp113 Triliun Tanpa Tambang, Mal atau Bank
Bagi warga yang ingin terlibat dalam aktivitas tambang secara resmi, PT Timah membuka ruang kemitraan di wilayah IUPK. Skema ini dinilai mampu menjadi solusi kolaboratif dalam mewujudkan pertambangan yang inklusif dan tertib hukum.
"Kami berharap penertiban ini menjadi momentum membangun sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia secara optimal dan bertanggung jawab," tutup Restu.
(nng)
Lihat Juga :