20 Bank Bangkrut dalam Setahun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 04 Agustus 2025 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Guna menangani bank bermasalah, OJK telah menerapkan kebijakan exit policy. Aturan ini berfokus pada penanganan sejak awal munculnya tanda-tanda masalah dan langkah penyehatan untuk memperbaiki likuiditas serta solvabilitas bank.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak awal 2024 hingga Juli 2025, ada 22 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut dan memasuki proses likuidasi. Penutupan ini umumnya disebabkan oleh masalah permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diselesaikan meski telah diberi rekomendasi penyehatan oleh OJK.
Beberapa bank yang dicabut izin usahanya antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur. LPS telah memproses klaim penjaminan simpanan nasabah bank-bank tersebut dan mengimbau nasabah agar tidak mudah percaya pada penawaran jasa pengurusan klaim yang meminta imbalan, karena proses klaim penjaminan tidak dipungut biaya.
Salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR adalah tingginya kredit bermasalah atau kredit macet. Selain itu, masalah signifikan lain adalah fraud atau penyalahgunaan dana internal, seperti pencurian, kredit fiktif, dan penipuan yang sering terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak awal 2024 hingga Juli 2025, ada 22 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut dan memasuki proses likuidasi. Penutupan ini umumnya disebabkan oleh masalah permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diselesaikan meski telah diberi rekomendasi penyehatan oleh OJK.
Beberapa bank yang dicabut izin usahanya antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur. LPS telah memproses klaim penjaminan simpanan nasabah bank-bank tersebut dan mengimbau nasabah agar tidak mudah percaya pada penawaran jasa pengurusan klaim yang meminta imbalan, karena proses klaim penjaminan tidak dipungut biaya.
Salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR adalah tingginya kredit bermasalah atau kredit macet. Selain itu, masalah signifikan lain adalah fraud atau penyalahgunaan dana internal, seperti pencurian, kredit fiktif, dan penipuan yang sering terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Lihat Juga :