Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:35 WIB
loading...
A A A
Skema berbasis kursi ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha kuliner, seperti kafe dan restoran, dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara proporsional. Ini menghindarkan mereka dari perhitungan rumit yang sebelumnya mungkin didasarkan pada durasi atau jumlah lagu yang diputar.

Pembayaran royalti umumnya dijadwalkan minimal satu kali dalam setahun. Dana yang terkumpul dari para pelaku usaha akan disalurkan oleh LMKN kepada para pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman sesuai porsi yang telah diatur.

Baca Juga: Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu

Dengan model perhitungan ini, jumlah lagu yang diputar di tempat usaha tidak akan memengaruhi besaran royalti. Semua lagu yang dimainkan sudah secara otomatis tercakup dalam perhitungan biaya yang didasarkan pada kursi efektif.

Penerapan sistem berbasis kursi diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti. Tujuannya untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan antara industri kreatif dan sektor usaha.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Restoran Bangkrut Massal...
Restoran Bangkrut Massal di Singapura, Tutup 307 Outlet per Bulan
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
Rekomendasi
Goal Aksis dan Cipta...
Goal Aksis dan Cipta Cendikia FA Berebut Gelar Juara HYDROPLUS Soccer League All-Stars U-15
Inggris vs Norwegia:...
Inggris vs Norwegia: Cuaca Jadi Musuh Utama
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved