PHK Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:43 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Federal Australia, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi pencegahan yang nyata bagi pengusaha (maskapai penerbangan) lainnya. Foto/Dok Reuters
A
A
A
JAKARTA - Raksasa maskapai Australia , Qantas diharuskan membayar denda USD59 juta atau setara Rp944 miliar (dengan kurs Rp16.007 per USD), usai memecat lebih dari 1.800 pekerja secara ilegal sepanjang pandemi Covid-19. Serikat Pekerja Transportasi Australia menyambut baik sanksi tersebut, yang merupakan denda terbesar yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelanggaran undang-undang hubungan industrial dalam sejarah Australia.
Hakim Pengadilan Federal, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi 'pencegahan yang nyata' bagi pengusaha lainnya. Maskapai tersebut dalam sebuah pernyataan mengutarakan, bahwa mereka telah setuju untuk membayar denda tersebut.
Pihak maskapai juga menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan 'kerugian' kepada karyawan mereka. Baca Juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
"Kami dengan tulus meminta maaf kepada masing-masing dari 1.820 karyawan penanganan darat dan kepada keluarga mereka yang menderita akibatnya," kata Direktur Utama Qantas Group, Vanessa Hudson.
"Keputusan untuk mengalihdayakan lima tahun yang lalu, khususnya pada saat yang sangat tidak pasti, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka," bebernya
Denda ini merupakan sanksi keuangan terbesar yang dikeluarkan kepada perusahaan Australia di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, yang mengatur aturan untuk pekerja dan karyawan.
Maskapai terbesar di Australia itu bergelut dengan kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir atas keputusannya di tahun 2020 untuk mengalihdayakan staf operasional darat. Pihak maskapai mengungkapkan, apa yang dilakukan merupakan langkah keuangan yang diperlukan saat industri penerbangan terhenti selama pandemi.
Qantas diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar 50 juta dolar Australia sebagai penalti langsung kepada serikat pekerja transportasi, yang telah mengajukan gugatan terhadap maskapai tersebut atas pemecatan yang dilakukan perusahaan.
Keputusan ini menandai "akhir dari pertarungan lima tahun David dan Goliat" dan merupakan "momen keadilan bagi pekerja yang setia dan mencintai pekerjaan mereka di maskapai tersebut," kata serikat pekerja transportasi dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: 9.000 Pekerja Microsoft Kena PHK Gara-gara AI
Denda tersebut mendekati hukuman maksimum yang dapat diterapkan untuk pelanggaran hukum tempat kerja di Australia. Hakim Lee mengatakan, bahwa denda ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan besar lainnya berpikir bahwa mereka dapat "terhindar" dari tindakan semacam itu, bahkan jika mereka menganggap manfaatnya mungkin sepadan dengan risiko yang dihadapi.
Dalam dokumen persidangan, Hakim Lee mempertanyakan budaya korporat Qantas dan apakah penyesalan perusahaan itu tulus.
Hakim Pengadilan Federal, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi 'pencegahan yang nyata' bagi pengusaha lainnya. Maskapai tersebut dalam sebuah pernyataan mengutarakan, bahwa mereka telah setuju untuk membayar denda tersebut.
Pihak maskapai juga menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan 'kerugian' kepada karyawan mereka. Baca Juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
"Kami dengan tulus meminta maaf kepada masing-masing dari 1.820 karyawan penanganan darat dan kepada keluarga mereka yang menderita akibatnya," kata Direktur Utama Qantas Group, Vanessa Hudson.
"Keputusan untuk mengalihdayakan lima tahun yang lalu, khususnya pada saat yang sangat tidak pasti, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka," bebernya
Denda ini merupakan sanksi keuangan terbesar yang dikeluarkan kepada perusahaan Australia di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, yang mengatur aturan untuk pekerja dan karyawan.
Maskapai terbesar di Australia itu bergelut dengan kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir atas keputusannya di tahun 2020 untuk mengalihdayakan staf operasional darat. Pihak maskapai mengungkapkan, apa yang dilakukan merupakan langkah keuangan yang diperlukan saat industri penerbangan terhenti selama pandemi.
Qantas diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar 50 juta dolar Australia sebagai penalti langsung kepada serikat pekerja transportasi, yang telah mengajukan gugatan terhadap maskapai tersebut atas pemecatan yang dilakukan perusahaan.
Keputusan ini menandai "akhir dari pertarungan lima tahun David dan Goliat" dan merupakan "momen keadilan bagi pekerja yang setia dan mencintai pekerjaan mereka di maskapai tersebut," kata serikat pekerja transportasi dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: 9.000 Pekerja Microsoft Kena PHK Gara-gara AI
Denda tersebut mendekati hukuman maksimum yang dapat diterapkan untuk pelanggaran hukum tempat kerja di Australia. Hakim Lee mengatakan, bahwa denda ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan besar lainnya berpikir bahwa mereka dapat "terhindar" dari tindakan semacam itu, bahkan jika mereka menganggap manfaatnya mungkin sepadan dengan risiko yang dihadapi.
Dalam dokumen persidangan, Hakim Lee mempertanyakan budaya korporat Qantas dan apakah penyesalan perusahaan itu tulus.
(akr)
Lihat Juga :