PHK Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:43 WIB
loading...
PHK Sepihak 1.800 Pekerja,...
Hakim Pengadilan Federal Australia, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi pencegahan yang nyata bagi pengusaha (maskapai penerbangan) lainnya. Foto/Dok Reuters
A A A
JAKARTA - Raksasa maskapai Australia , Qantas diharuskan membayar denda USD59 juta atau setara Rp944 miliar (dengan kurs Rp16.007 per USD), usai memecat lebih dari 1.800 pekerja secara ilegal sepanjang pandemi Covid-19. Serikat Pekerja Transportasi Australia menyambut baik sanksi tersebut, yang merupakan denda terbesar yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelanggaran undang-undang hubungan industrial dalam sejarah Australia.

Hakim Pengadilan Federal, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi 'pencegahan yang nyata' bagi pengusaha lainnya. Maskapai tersebut dalam sebuah pernyataan mengutarakan, bahwa mereka telah setuju untuk membayar denda tersebut.

Pihak maskapai juga menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan 'kerugian' kepada karyawan mereka. Baca Juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?

"Kami dengan tulus meminta maaf kepada masing-masing dari 1.820 karyawan penanganan darat dan kepada keluarga mereka yang menderita akibatnya," kata Direktur Utama Qantas Group, Vanessa Hudson.

"Keputusan untuk mengalihdayakan lima tahun yang lalu, khususnya pada saat yang sangat tidak pasti, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka," bebernya

Denda ini merupakan sanksi keuangan terbesar yang dikeluarkan kepada perusahaan Australia di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, yang mengatur aturan untuk pekerja dan karyawan.

Maskapai terbesar di Australia itu bergelut dengan kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir atas keputusannya di tahun 2020 untuk mengalihdayakan staf operasional darat. Pihak maskapai mengungkapkan, apa yang dilakukan merupakan langkah keuangan yang diperlukan saat industri penerbangan terhenti selama pandemi.

Qantas diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar 50 juta dolar Australia sebagai penalti langsung kepada serikat pekerja transportasi, yang telah mengajukan gugatan terhadap maskapai tersebut atas pemecatan yang dilakukan perusahaan.

Keputusan ini menandai "akhir dari pertarungan lima tahun David dan Goliat" dan merupakan "momen keadilan bagi pekerja yang setia dan mencintai pekerjaan mereka di maskapai tersebut," kata serikat pekerja transportasi dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: 9.000 Pekerja Microsoft Kena PHK Gara-gara AI

Denda tersebut mendekati hukuman maksimum yang dapat diterapkan untuk pelanggaran hukum tempat kerja di Australia. Hakim Lee mengatakan, bahwa denda ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan besar lainnya berpikir bahwa mereka dapat "terhindar" dari tindakan semacam itu, bahkan jika mereka menganggap manfaatnya mungkin sepadan dengan risiko yang dihadapi.

Dalam dokumen persidangan, Hakim Lee mempertanyakan budaya korporat Qantas dan apakah penyesalan perusahaan itu tulus.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Berita Terkini
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved