Momentum Perbaikan Penyelenggaraan Haji lewat Kehadiran BP Haji
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, selain pengawasan kuota haji, Prof. Murniati juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah. Ini penting karena menuntut peningkatan akuntabilitas publik.
“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam. Padahal dana haji bukan milik negara ataupun lembaga, melainkan milik jutaan rakyat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya dengan penuh harap dan iman. Keterbukaa informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi,” ujarnya.
Di sisi lain, dana haji dan umrah yang dikelola Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, sejumlah tantangan struktural dan kelembagaan dinilai masih menghambat optimalisasi dana yang kini mencapai Rp188,86 triliun di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk tahun 2025.
Saat ini, ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah, termasuk travel, katering, logistik, hingga UMKM, sangat bergantung pada tata kelola dana ini. Namun, investasi dana haji masih didominasi sektor konservatif, seperti deposito syariah, dengan imbal hasil yang relatif rendah.
Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi defisit pembiayaan operasional penyelenggaraan haji yang pada 2024 tercatat Rp7,5 triliun. Baca Juga: Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam. Padahal dana haji bukan milik negara ataupun lembaga, melainkan milik jutaan rakyat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya dengan penuh harap dan iman. Keterbukaa informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi,” ujarnya.
Di sisi lain, dana haji dan umrah yang dikelola Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, sejumlah tantangan struktural dan kelembagaan dinilai masih menghambat optimalisasi dana yang kini mencapai Rp188,86 triliun di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk tahun 2025.
Saat ini, ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah, termasuk travel, katering, logistik, hingga UMKM, sangat bergantung pada tata kelola dana ini. Namun, investasi dana haji masih didominasi sektor konservatif, seperti deposito syariah, dengan imbal hasil yang relatif rendah.
Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi defisit pembiayaan operasional penyelenggaraan haji yang pada 2024 tercatat Rp7,5 triliun. Baca Juga: Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
Lihat Juga :