MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
loading...
MK Tegaskan Biaya Transportasi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Ketentuan ini diputuskan melalui Putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Jakarta, Kamis (21/8).

Baca Juga: Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan

Putusan tersebut menegaskan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang selama ini diatur melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah menimbulkan multitafsir, terutama terkait pengenaan pajak.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berkaitan dengan penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak penghasilan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Penghitungan pajak hanya didasarkan pada harga jual, bukan biaya transportasi.

Dengan demikian, Ditjen Pajak tidak memiliki dasar hukum untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) maupun PPN. Sikap ini sekaligus mengoreksi Nota Dinas Ditjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang selama ini mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan PPh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Lapor Prabowo, Bahlil...
Lapor Prabowo, Bahlil Pastikan Stok BBM hingga LPG Aman
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Tokoh Madura: Masyarakat...
Tokoh Madura: Masyarakat Tak Boleh Jadi Penonton dalam Konversi LPG ke NGC
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved