MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak
Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
"Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan yang tidak tepat karena tidak berdasar undang-undang," ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger.
Perselisihan pajak ini bermula ketika dikenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan dengan alasan biaya transportasi tersebut bukan objek pajak karena hanya memiliki dasar hukum peraturan kepala daerah, bukan undang-undang. Namun, keberatan tersebut tidak digubris dan pajak tetap dikenakan.
Atas ketidakpastian tersebut, wajib pajak mengajukan uji materi ke MK dengan mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN bertentangan dengan UUD 1945. Mereka beranggapan biaya transportasi LPG 3 kg yang diatur kepala daerah seharusnya tidak dikenai pajak.
Perselisihan pajak ini bermula ketika dikenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan dengan alasan biaya transportasi tersebut bukan objek pajak karena hanya memiliki dasar hukum peraturan kepala daerah, bukan undang-undang. Namun, keberatan tersebut tidak digubris dan pajak tetap dikenakan.
Atas ketidakpastian tersebut, wajib pajak mengajukan uji materi ke MK dengan mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN bertentangan dengan UUD 1945. Mereka beranggapan biaya transportasi LPG 3 kg yang diatur kepala daerah seharusnya tidak dikenai pajak.
Lihat Juga :