Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Ia melihat bahwa hasil persidangan yang digelar KPPU, bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Lewat SK tersebut diatur adanya larangan untuk mengenakan beban bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.

"Artinya anggota AFPI kalau ingin mengenakan suku bunga dibawah itu (0,8 persen) boleh-boleh saja," tambahnya.

Dhita mengatakan, SK tersebut sendiri lahir atas rekomendasi aturan yang mana pada tahun 2019-2020 belum ada aturan baku untuk mengatur batas bunga yang boleh diambil dari platform pinjaman online. Sedangkan pada waktu yang sama, masyarakat sudah banyak yang kadung terlilit bunga besar pinjaman online.

Selanjutnya, pada tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3% per hari. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar temuan KPPU terkait adanya dugaan kartel pinjol.

"Tapi justru yang digunakan sebagai bukti (KPPU) adalah pedoman itu (SK AFPI), yang mengatur bahwa batas maksimal yang bisa dikenakan oleh perusahaan pindar (pinjaman daring)," kata Dhita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan hanya Lihat Bunga,...
Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Terancam Bangkrut? 27...
Terancam Bangkrut? 27 Negara Panik Amankan Dana Darurat Bank Dunia
Tren Kebutuhan Dana...
Tren Kebutuhan Dana Besar Hadirkan Skema Pinjaman Fleksibel Berbasis Properti
Cerita Purbaya Tolak...
Cerita Purbaya Tolak Dana Segar dari IMF dan World Bank: Kita Punya Tabungan Sendiri
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
2 Agen CIA Justru Tewas...
2 Agen CIA Justru Tewas setelah Sukses Hancurkan Laboratorium Narkoba di Meksiko
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved