Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Ia melihat bahwa hasil persidangan yang digelar KPPU, bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Lewat SK tersebut diatur adanya larangan untuk mengenakan beban bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.

"Artinya anggota AFPI kalau ingin mengenakan suku bunga dibawah itu (0,8 persen) boleh-boleh saja," tambahnya.

Dhita mengatakan, SK tersebut sendiri lahir atas rekomendasi aturan yang mana pada tahun 2019-2020 belum ada aturan baku untuk mengatur batas bunga yang boleh diambil dari platform pinjaman online. Sedangkan pada waktu yang sama, masyarakat sudah banyak yang kadung terlilit bunga besar pinjaman online.

Selanjutnya, pada tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3% per hari. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar temuan KPPU terkait adanya dugaan kartel pinjol.

"Tapi justru yang digunakan sebagai bukti (KPPU) adalah pedoman itu (SK AFPI), yang mengatur bahwa batas maksimal yang bisa dikenakan oleh perusahaan pindar (pinjaman daring)," kata Dhita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan hanya Lihat Bunga,...
Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Terancam Bangkrut? 27...
Terancam Bangkrut? 27 Negara Panik Amankan Dana Darurat Bank Dunia
Tren Kebutuhan Dana...
Tren Kebutuhan Dana Besar Hadirkan Skema Pinjaman Fleksibel Berbasis Properti
Cerita Purbaya Tolak...
Cerita Purbaya Tolak Dana Segar dari IMF dan World Bank: Kita Punya Tabungan Sendiri
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
2 Agen CIA Justru Tewas...
2 Agen CIA Justru Tewas setelah Sukses Hancurkan Laboratorium Narkoba di Meksiko
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved