SP PLN Minta Kepmen ESDM No. 188/2025 Ditinjau Ulang

Rabu, 03 September 2025 - 21:24 WIB
loading...
SP PLN Minta Kepmen...
RUPTL PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - DPP SP PT PLN (Persero) menilai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Selain itu, SP PLN juga menilai RUPTL tersebut mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PLN. "Karena itu, SP PLN meminta Presiden Prabowo Subianto menangguhkan, meninjau atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut," ungkap Kuasa Hukum DPP SP PLN Redyanto Sidi melalui keterangannya, Rabu (3/9).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Wajibkan PLN Beli Listrik dari Sampah

Dia mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, hari ini. Penyampaian surat resmi tersebut juga didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.

SP PLN berharap Presiden Prabowo menangguhkan Kepmen ESDM No. 188/2025; meninjau ulang dan menyusun kembali Kepmen tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR dan DPP SP PLN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Rekomendasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved