SP PLN Minta Kepmen ESDM No. 188/2025 Ditinjau Ulang

Rabu, 03 September 2025 - 21:24 WIB
loading...
SP PLN Minta Kepmen...
RUPTL PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - DPP SP PT PLN (Persero) menilai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Selain itu, SP PLN juga menilai RUPTL tersebut mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PLN. "Karena itu, SP PLN meminta Presiden Prabowo Subianto menangguhkan, meninjau atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut," ungkap Kuasa Hukum DPP SP PLN Redyanto Sidi melalui keterangannya, Rabu (3/9).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Wajibkan PLN Beli Listrik dari Sampah

Dia mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, hari ini. Penyampaian surat resmi tersebut juga didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.

SP PLN berharap Presiden Prabowo menangguhkan Kepmen ESDM No. 188/2025; meninjau ulang dan menyusun kembali Kepmen tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR dan DPP SP PLN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Rekomendasi
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
5 Strategi Jitu Tingkatkan...
5 Strategi Jitu Tingkatkan Popularitas, PM Anwar Ibrahim Gunakan Kembaran ala PMX.AI
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved