LPPI Soroti Rendahnya Rasio Pajak Indonesia, Hanya 12% dari PDB
Rabu, 10 September 2025 - 07:53 WIB
loading...
Deklarasi Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rasio pajak Indonesia yang masih stagnan di kisaran 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi sorotan utama Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI). Angka ini dinilai jauh di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik yang mencapai 19–20%. Rendahnya rasio pajak ini mengindikasikan perlunya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh.
Sorotan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi LPPI yang juga diisi dengan diskusi publik di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro dan Staf Ahli Jaksa Agung, Masyhudi.
Ketua Umum LPPI Harianto Minda menyatakan rendahnya rasio pajak menjadi masalah serius, apalagi di tengah angka belanja perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp362,5 triliun pada 2024.
"Efektivitas belanja perpajakan yang setara 1,73% PDB ini masih dipertanyakan dalam mendukung pembangunan dan investasi produktif," ujar Harianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Didorong Perkuat Insentif Industri dan Reformasi Pajak
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak badan usaha yang hanya sekitar 6% serta praktik penghindaran pajak yang agresif. Senada dengan Harianto, Fauzi H. Amro menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Pajak adalah instrumen utama mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keadilan fiskal hanya dapat terjamin apabila hak-hak wajib pajak dilindungi penuh oleh negara," kata Fauzi.
Sorotan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi LPPI yang juga diisi dengan diskusi publik di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro dan Staf Ahli Jaksa Agung, Masyhudi.
Ketua Umum LPPI Harianto Minda menyatakan rendahnya rasio pajak menjadi masalah serius, apalagi di tengah angka belanja perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp362,5 triliun pada 2024.
"Efektivitas belanja perpajakan yang setara 1,73% PDB ini masih dipertanyakan dalam mendukung pembangunan dan investasi produktif," ujar Harianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Didorong Perkuat Insentif Industri dan Reformasi Pajak
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak badan usaha yang hanya sekitar 6% serta praktik penghindaran pajak yang agresif. Senada dengan Harianto, Fauzi H. Amro menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Pajak adalah instrumen utama mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keadilan fiskal hanya dapat terjamin apabila hak-hak wajib pajak dilindungi penuh oleh negara," kata Fauzi.
Lihat Juga :