Smelter Belum Mematuhi Harga Patokan dari Pemerintah, Penambang Nikel Gerah
Jum'at, 11 September 2020 - 21:27 WIB
loading...
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) gerah karena pengusaha smelter tidak juga mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta kepada pengusaha smelter agar mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel . APNI memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
(Baca Juga: Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel )
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APNI, Insmerda Lebang yang melihat pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM. Insmerda gerah karena smelter masih mengabaikan regulasi dari pemerintah. “Jangan begitulah (jangan membeli di bawah harga HPM, red). Kan sudah ada patokan harganya,” tegas Insmerda.
“APNI hadir untuk menjadi penengah dan membantu para penambang,” tambahnya. Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.
Kenyataannya, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual. Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli/smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar USD 4 per ton.
(Baca Juga: Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel )
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APNI, Insmerda Lebang yang melihat pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM. Insmerda gerah karena smelter masih mengabaikan regulasi dari pemerintah. “Jangan begitulah (jangan membeli di bawah harga HPM, red). Kan sudah ada patokan harganya,” tegas Insmerda.
“APNI hadir untuk menjadi penengah dan membantu para penambang,” tambahnya. Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.
Kenyataannya, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual. Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli/smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar USD 4 per ton.
Lihat Juga :