Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
Jum'at, 12 September 2025 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB. Sedangkan BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
DJP mengimbau masyarakat agar memahami aturan perpajakan terkait warisan dengan tepat. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” tegas Rosmauli.
Sebelumnya, mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk mengurus balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Leony mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.
PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB. Sedangkan BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
DJP mengimbau masyarakat agar memahami aturan perpajakan terkait warisan dengan tepat. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” tegas Rosmauli.
Sebelumnya, mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk mengurus balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Leony mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.
(akr)
Lihat Juga :