Pemerintah Bebaskan Produk Udang Tercemar Radioaktif, Pengusaha Sebut Sinyal Negatif Pasar Global
Kamis, 18 September 2025 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Pihak FDA bersikukuh tak bisa menjual produk tersebut bukan sekadar udang yang tercemar Cesium-137. namun lebih parah lagi, FDA menuding, lokasi atau pabrik pemrosesan udang itulah yang sudah tercemar radio aktif. Tak soal meski temuan di udang itu sendiri masih jauh dari ambang batas tak layak konsumsi.
Terkait kasus tersebut, Pemerintah memastikan penanganan cepat, terukur, dan transparan atas kasus penolakan produk udang Indonesia di Amerika Serikat yang terdeteksi mengandung cemaran radioaktif Cesium-137, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan melibatkan para menteri terkait.
Sebagaimana diketahui, sejak 2 September 2025 terdapat 18 kontainer produk udang yang dipulangkan dalam perjalanan ekspor (Return on Board - RoB) ke Amerika Serikat milik PT. Bahari Makmur Sejati (PT. BMS) yang telah tiba kembali di Indonesia dan langsung dilakukan penanganan dan pemeriksaan komprehensif oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KKP serta instansi terkait pelabuhan.
Dari hasil pengujian mutu dan kadar radioaktif Cesium-137, menunjukkan bahwa produk udang tidak terdeteksi radioaktif Cesium-137, sehingga diterbitkan Sertifikat Pelepasan oleh Barantin.
Baca Juga: Udang Asal Indonesia Disebut Mengandung Radioaktif Nuklir, AS Beri Peringatan
Seharusnya Pemerintah Indonesia terbuka terhadap proses investigasi dan pengujiannya. Bukan hanya data kualitatif saja yang ditampilkan, tapi juga data kuantitatif sehingga masyarakat benar-benar mengetahui hasilnya secara terbuka dan transparan.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat. Meski ada ambang batas cemaran produk perikanan di angka 1200, namun Pemerintah Amerika Serikat sangat zero tolerance. Artinya, jika sebuah produk terdeteksi mengandung cemaran radioaktif, pasti akan ditolak seluruh produk dari fasilitas pengolahan tersebut.
Terkait kasus tersebut, Pemerintah memastikan penanganan cepat, terukur, dan transparan atas kasus penolakan produk udang Indonesia di Amerika Serikat yang terdeteksi mengandung cemaran radioaktif Cesium-137, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan melibatkan para menteri terkait.
Sebagaimana diketahui, sejak 2 September 2025 terdapat 18 kontainer produk udang yang dipulangkan dalam perjalanan ekspor (Return on Board - RoB) ke Amerika Serikat milik PT. Bahari Makmur Sejati (PT. BMS) yang telah tiba kembali di Indonesia dan langsung dilakukan penanganan dan pemeriksaan komprehensif oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KKP serta instansi terkait pelabuhan.
Dari hasil pengujian mutu dan kadar radioaktif Cesium-137, menunjukkan bahwa produk udang tidak terdeteksi radioaktif Cesium-137, sehingga diterbitkan Sertifikat Pelepasan oleh Barantin.
Baca Juga: Udang Asal Indonesia Disebut Mengandung Radioaktif Nuklir, AS Beri Peringatan
Seharusnya Pemerintah Indonesia terbuka terhadap proses investigasi dan pengujiannya. Bukan hanya data kualitatif saja yang ditampilkan, tapi juga data kuantitatif sehingga masyarakat benar-benar mengetahui hasilnya secara terbuka dan transparan.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat. Meski ada ambang batas cemaran produk perikanan di angka 1200, namun Pemerintah Amerika Serikat sangat zero tolerance. Artinya, jika sebuah produk terdeteksi mengandung cemaran radioaktif, pasti akan ditolak seluruh produk dari fasilitas pengolahan tersebut.
Lihat Juga :