PPN Rumah Komersial Ditanggung Pemerintah hingga 2026, Harganya Sampai Rp5 Miliar

Rabu, 24 September 2025 - 22:23 WIB
loading...
PPN Rumah Komersial...
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% pada tahun 2026. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut akan berlaku sepanjang tahun 2026. Adapun syarat penerima insentif tetap sama seperti sebelumnya, yakni untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan batasan PPN DTP maksimal Rp2 miliar.

"Kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," kata Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).

Febrio menambahkan bahwa kebijakan insentif tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Baca Juga: Insentif PPN DTP Akan Diperpanjang, Menko Airlangga Beberkan Alasannya

Secara total, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk 770 ribu unit perumahan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta PPN DTP.

"Jadi kalau tahun ini kita punya 40 ribu BSPS, 350 ribu FLPP, dan sekitar 30 ribu PPN DTP untuk rumah komersil, tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi. Jadi sudah masuk di APBN 2026, tahun depan 400 ribu unit, lalu FLPP-nya 350 ribu, lalu rumah komersilnya juga sekitar 40 ribu. Jadi tahun depan itu 770 ribu," ujarnya.

Febrio juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru untuk implementasi insentif tahun depan, meskipun tetap mengacu pada aturan sebelumnya. “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Dukung Pembiayaan Perumahan,...
Dukung Pembiayaan Perumahan, BSI Targetkan Penyaluran KPP Rp1,2 Triliun
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rekomendasi
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved