SOP Industri yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Sudah Ada, Semua Harus Patuh

Sabtu, 12 September 2020 - 18:15 WIB
loading...
SOP Industri yang Boleh...
Kemenperin terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, menjelang kembalinya penerapan PSBB di Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, menjelang kembalinya penerapan PSBB di Jakarta . Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Menperin Agus Gumiwang menyampaikan, pabrik harus menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah. “Pengaturan physical distancing dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur Agus di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

(Baca Juga: Perdana Sejak Februari, Ekspansif Bisnis Perusahaan Manufaktur Bergerak Cepat )

Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Terjepit Dua Tekanan...
Terjepit Dua Tekanan Besar, Industri Manufaktur Indonesia Mendekati Batas Stagnasi
Ekonom: Tarif Dagang...
Ekonom: Tarif Dagang 19% ke Pasar AS Harus Dibaca Sebagai Alarm
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
API Minta Pemerintah...
API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pemerintah Canangkan...
Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
5 Makanan yang Harus...
5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes saat Sarapan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved