Kepastian Status Lahan Kunci Sukses PT Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit
Jum'at, 26 September 2025 - 10:26 WIB
loading...
Satgas PKH dalam menguasai kembali lahan sawit ilegal dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menguasai kembali lahan sawit ilegal dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada akurasi data dan kejelasan status hukum lahan yang diambil alih.
Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar, Dr. Sadino mengatakan penyerahan lahan sawit sitaan Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara perlu diiringi dengan verifikasi mendalam. "PT Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola kebun sawit hasil sitaan harus segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar ada kejelasan tutupan lahannya dan penguasaan. Langkah ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai lahan sesuai izin lokasi yang menjadi dasar klaim. Jika statusnya tidak jelas, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari," kata Dr. Sadino dalam keterangannya, Jumat (26/9).
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Lebih jauh, Dr. Sadino menyebut klaim Satgas PKH yang telah menguasai lebih dari 3,3 juta hektar kebun sawit bisa dipahami karena bersumber dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) meskipun tidak akurat juga. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektar telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas. Kendati demikian, Sadino mengingatkan bahwa masih ada potensi perbedaan antara angka di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan.
"Perusahaan biasanya punya dokumen administrasi yang lebih jelas, tetapi kalau masyarakat seperti koperasi, kelompok tani, atau masyarakat di desa sawit, data luasannya sering tidak valid. Status kawasan hutan di Indonesia memang belum clear and clean, sehingga bisa terjadi tumpang tindih," ujarnya.
Dia mengingatkan, jika lahan semacam itu diambil alih Satgas PKH lalu diserahkan kepada PT Agrinas tanpa verifikasi yang jelas, maka risiko konflik tenurial dan sengketa hak sangat besar. "Hak-hak masyarakat itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Secara norma hukum, hak atas tanah bukan lagi kategori kawasan hutan. Jika diabaikan, justru akan memicu masalah hukum baru," jelasnya.
Kepastian status lahan adalah kunci agar BUMN pengelola seperti PT Agrinas tidak terjebak dalam persoalan hukum dan sosial yang berlarut-larut. Data penyerahan Satgas PKH ke PT Agrinas seluas 1,5 juta hektar tentu memerlukan pencermatan dalam tata kelolanya. Karena status lahannya adalah kawasan hutan yang merupakan hasil sitaan dari Satgas PKH dan pengambilalihan kembali. Dilihat dari kondisi kebun sawitnya yang banyak mendasarkan pada izin lokasi, status lahannya mempunyai berbagai kriteria.
"Ada yang diambil dari lahan yang sudah dilekati hak atas tanah, ada yang masih izin lokasi dan sudah ada pelepasan kawasan hutan, ada yang belum dapat pelepasan kawasan hutan, ada yang sudah di HGU subjek hukum lain, sudah ada SHM subjek hukum lain, ada yang didalam perizinan kehutanan dan kriteria lainnya," jelasnya.
Sadino menjelaskan bahwa penggunaan izin lokasi (ILOK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan. "Izin lokasi hanyalah izin awal untuk mencari dan memperoleh tanah. Sifatnya terbatas waktu, dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Itu belum definitif, berbeda dengan HGU. Jadi, kalau dasar klaim Satgas PKH hanya izin lokasi, tentu sulit dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Baca Juga: Perusakan Kebun Sawit Dinilai Ancam Stabilitas Ekonomi Nasional
Sadino mencontohkan banyak kasus izin lokasi di Papua, Riau, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan yang kadaluwarsa dan otomatis gugur, sementara lahan kembali berstatus tanah negara bebas. Sehingga, jika hanya mendasarkan pada izin lokasi, maka hasil kerja Satgas berpotensi tanpa kepastian hukum karena adanya tumpang tindih perizinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan iklim investasi, baik bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi maupun bagi PT Agrinas yang mendapat mandat pengelolaan.
Menurut Sadino, bila PT Agrinas langsung mengelola lahan yang masih berstatus kawasan hutan tanpa izin, hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga UU Penataan Ruang.
"Misalnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (2), jelas disebutkan larangan membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan, melakukan usaha perkebunan, hingga memperdagangkan hasil kebun yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin menteri," tegasnya.
Untuk memastikan keakuratan data dan legalitas penguasaan lahan, Sadino menilai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat penting. "Audit diperlukan agar jelas status lahan yang diserahkan ke PT Agrinas. Kalau tidak, ini bisa menjadi masalah besar di masa depan. BUMN tentu membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjebak dalam konflik atau sengketa," katanya.
Sementara itu, Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas kinerja atas pengelolaan lahan sawit.
"Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan," kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR RI pada Selasa (23/9/2025) seperti dikutip dari website resminya.
Selama enam bulan pengelolaan sejak Maret 2025, Agrinas telah mencatatkan konsolidasi kinerja keuangan senilai Rp 2,4 triliun dengan gross profit senilai Rp 1,2 triliun dan menyetorkan pajak ke negara senilai Rp 111 miliar, juga menyetorkan sharing net laba ke rekening escrow Kejaksaan Agung senilai Rp 325 miliar.
Sampai dengan September 2025, Agrinas telah menerima total 1,5 juta hektar lahan melalui empat tahap penyerahan, termasuk eks aset Duta Palma, Torganda, dan perusahaan perkebunan lain. Dari lahan yang diverifikasi, sekitar 61 persen sudah ditanami, sementara 39 persen belum tergarap. Kondisi lahan masih menghadapi tantangan, dengan sebagian besar mengalami kerusakan sedang hingga berat.
Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar, Dr. Sadino mengatakan penyerahan lahan sawit sitaan Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara perlu diiringi dengan verifikasi mendalam. "PT Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola kebun sawit hasil sitaan harus segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar ada kejelasan tutupan lahannya dan penguasaan. Langkah ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai lahan sesuai izin lokasi yang menjadi dasar klaim. Jika statusnya tidak jelas, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari," kata Dr. Sadino dalam keterangannya, Jumat (26/9).
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Lebih jauh, Dr. Sadino menyebut klaim Satgas PKH yang telah menguasai lebih dari 3,3 juta hektar kebun sawit bisa dipahami karena bersumber dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) meskipun tidak akurat juga. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektar telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas. Kendati demikian, Sadino mengingatkan bahwa masih ada potensi perbedaan antara angka di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan.
"Perusahaan biasanya punya dokumen administrasi yang lebih jelas, tetapi kalau masyarakat seperti koperasi, kelompok tani, atau masyarakat di desa sawit, data luasannya sering tidak valid. Status kawasan hutan di Indonesia memang belum clear and clean, sehingga bisa terjadi tumpang tindih," ujarnya.
Dia mengingatkan, jika lahan semacam itu diambil alih Satgas PKH lalu diserahkan kepada PT Agrinas tanpa verifikasi yang jelas, maka risiko konflik tenurial dan sengketa hak sangat besar. "Hak-hak masyarakat itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Secara norma hukum, hak atas tanah bukan lagi kategori kawasan hutan. Jika diabaikan, justru akan memicu masalah hukum baru," jelasnya.
Kepastian status lahan adalah kunci agar BUMN pengelola seperti PT Agrinas tidak terjebak dalam persoalan hukum dan sosial yang berlarut-larut. Data penyerahan Satgas PKH ke PT Agrinas seluas 1,5 juta hektar tentu memerlukan pencermatan dalam tata kelolanya. Karena status lahannya adalah kawasan hutan yang merupakan hasil sitaan dari Satgas PKH dan pengambilalihan kembali. Dilihat dari kondisi kebun sawitnya yang banyak mendasarkan pada izin lokasi, status lahannya mempunyai berbagai kriteria.
"Ada yang diambil dari lahan yang sudah dilekati hak atas tanah, ada yang masih izin lokasi dan sudah ada pelepasan kawasan hutan, ada yang belum dapat pelepasan kawasan hutan, ada yang sudah di HGU subjek hukum lain, sudah ada SHM subjek hukum lain, ada yang didalam perizinan kehutanan dan kriteria lainnya," jelasnya.
Sadino menjelaskan bahwa penggunaan izin lokasi (ILOK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan. "Izin lokasi hanyalah izin awal untuk mencari dan memperoleh tanah. Sifatnya terbatas waktu, dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Itu belum definitif, berbeda dengan HGU. Jadi, kalau dasar klaim Satgas PKH hanya izin lokasi, tentu sulit dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Baca Juga: Perusakan Kebun Sawit Dinilai Ancam Stabilitas Ekonomi Nasional
Sadino mencontohkan banyak kasus izin lokasi di Papua, Riau, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan yang kadaluwarsa dan otomatis gugur, sementara lahan kembali berstatus tanah negara bebas. Sehingga, jika hanya mendasarkan pada izin lokasi, maka hasil kerja Satgas berpotensi tanpa kepastian hukum karena adanya tumpang tindih perizinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan iklim investasi, baik bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi maupun bagi PT Agrinas yang mendapat mandat pengelolaan.
Menurut Sadino, bila PT Agrinas langsung mengelola lahan yang masih berstatus kawasan hutan tanpa izin, hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga UU Penataan Ruang.
"Misalnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (2), jelas disebutkan larangan membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan, melakukan usaha perkebunan, hingga memperdagangkan hasil kebun yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin menteri," tegasnya.
Untuk memastikan keakuratan data dan legalitas penguasaan lahan, Sadino menilai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat penting. "Audit diperlukan agar jelas status lahan yang diserahkan ke PT Agrinas. Kalau tidak, ini bisa menjadi masalah besar di masa depan. BUMN tentu membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjebak dalam konflik atau sengketa," katanya.
Sementara itu, Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas kinerja atas pengelolaan lahan sawit.
"Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan," kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR RI pada Selasa (23/9/2025) seperti dikutip dari website resminya.
Selama enam bulan pengelolaan sejak Maret 2025, Agrinas telah mencatatkan konsolidasi kinerja keuangan senilai Rp 2,4 triliun dengan gross profit senilai Rp 1,2 triliun dan menyetorkan pajak ke negara senilai Rp 111 miliar, juga menyetorkan sharing net laba ke rekening escrow Kejaksaan Agung senilai Rp 325 miliar.
Sampai dengan September 2025, Agrinas telah menerima total 1,5 juta hektar lahan melalui empat tahap penyerahan, termasuk eks aset Duta Palma, Torganda, dan perusahaan perkebunan lain. Dari lahan yang diverifikasi, sekitar 61 persen sudah ditanami, sementara 39 persen belum tergarap. Kondisi lahan masih menghadapi tantangan, dengan sebagian besar mengalami kerusakan sedang hingga berat.
(nng)
Lihat Juga :