DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Gojek Siap Ikuti Aturan
Minggu, 13 September 2020 - 12:12 WIB
loading...
Gojek masih menunggu keputusan pemerintah terkait boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang saat PSBB Jilid II DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya mulai besok, Senin (14/9). Jika merujuk PSBB yang pertama, sektor transportasi ikut terkena pembatasan, salah satunya adalah ojek online (ojol).
Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang.
"Gojek selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah. Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Nila dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Grab - Gojek Bingung dengan Nasib Tukang Ojol )
Nila menambahkan, sejak awal Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).
"Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," kata dia.
Selain itu, Gojek juga telah melengkapi inovasi dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh. Dalam hal ini, setidaknya terdapat lima poin.
Pertama, mewajibkan seluruh mitra melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan disinfeksi kendaraan secara rutin di Posko Aman J3K yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lain, menggunakan masker di tempat umum dan saat sedang bertugas.
Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang.
"Gojek selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah. Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Nila dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Grab - Gojek Bingung dengan Nasib Tukang Ojol )
Nila menambahkan, sejak awal Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).
"Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," kata dia.
Selain itu, Gojek juga telah melengkapi inovasi dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh. Dalam hal ini, setidaknya terdapat lima poin.
Pertama, mewajibkan seluruh mitra melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan disinfeksi kendaraan secara rutin di Posko Aman J3K yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lain, menggunakan masker di tempat umum dan saat sedang bertugas.
Lihat Juga :