Ekonom Sebut PSBB Jakarta Justru untuk Pemulihan Ekonomi

Selasa, 05 Januari 2021 - 01:01 WIB
loading...
Ekonom Sebut PSBB Jakarta...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSBB Jakarta resmi diperpanjang mulai Senin 4 Januari 2020 hingga 17 Januari 2021 lantaran lonjakan kasus baru pasien positf virus Covid-19 masih terus meningkat di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Pemprov DKI fokus menekan penambahan kasus Covid-19, satu di antaranya akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021. ( Baca juga:Dana PEN 2021 Naik Jadi Rp403 Triliun, Simak Kegunaannya )

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai PSBB yang diperpanjang itu justru untuk mendukung pemulihan ekonomi . "Yang dikhawatirkan oleh pelaku ekonomi adalah jika pemda DKI atau pemerintah mengambil kebijakan rem darurat, mencabut PSBB transisi, memperketat PSBB, sehingga aktivitas ekonomi benar-benar dihentikan bahkan tidak hanya dibatasi," jelas Piter saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

(Baca Juga : Bio Farma Sesumbar Vaksin Sinovac Mampu Melumpuhkan Covid-19 )

Menurut dia, jika hal tersebut dilakukan malah akan menganggu proses recovery economi. Sebenarnya pada masa PSBB, transmisi perekonomian sudah bergerak kembali walaupun masih sangat terbatas.

(Baca Juga : PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Pengelola Mal: Lebih Baik Daripada Diperketat )

Penyaluran kredit pun mulai tumbuh terutama dengan dorongan likuiditas dari pemerintah. "Untuk kredit saya kira walaupun ada tekanan meningkat tapi rasio NPL akan bisa diredam dengan kebijakan restrukturisasi kredit," papar dia. ( Baca juga:Momen Gempi Malu-malu Terima Panggilan Video Agnez Mo, Idolanya )

Dengan demikian, memang penanggulangan wabah harus diutamakan sehingga diharapkan dengan pengetatan PSBB ini jumlah kasus covid benar-benar bisa melandai.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)