PSBB Jakarta Ketat Lagi, 200 Ribu Pekerja Restoran di Mal Terancam Kena PHK

Minggu, 27 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
PSBB Jakarta Ketat Lagi,...
Penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat. Sebanyak 200.000 pekerja restoran di mal terancam PHK. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, tak tanggung-tanggung sebanyak 200.000 pekerja restoran di mal terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) .

(Baca Juga: Gelombang PHK Pekerja Mal Kian Nyata Seiring Perpanjangan PSBB Jakarta )

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tercatat jumlah pegawai yang bekerja di restoran dan kafe di mal Ibu Kota ada 400.000 orang. Namun, kini karena situasi keuangan pengelola restoran dan kafe sedang paceklik, terpaksa merumahkan sementara beberapa pegawainya.

"Jumlah karyawan yang dirumahkan saat ini ada sekitar 50% dari jumlah tersebut. Sementara baru dirumahkan yang berpotensi besar dapat di-PHK jika PSBB ketat yang diberlakukan saat ini terus berlangsung untuk jangka waktu yang lama," kata Alphonzus saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).

Dia menjelaskan, penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat. (Baca Juga: Pengunjung Mal di Jakarta Belum 50%, PSBB Bikin Tambah Sepi )

"Saat ini restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar, sehingga banyak restoran dan kafe memilih untuk menutup sementara usahanya, karena kalaupun dipaksakan maka nilai penjualan tidak bisa menutupi biaya operasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved