PSBB Jakarta Ketat Lagi, 200 Ribu Pekerja Restoran di Mal Terancam Kena PHK

Minggu, 27 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
PSBB Jakarta Ketat Lagi,...
Penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat. Sebanyak 200.000 pekerja restoran di mal terancam PHK. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, tak tanggung-tanggung sebanyak 200.000 pekerja restoran di mal terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) .

(Baca Juga: Gelombang PHK Pekerja Mal Kian Nyata Seiring Perpanjangan PSBB Jakarta )

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tercatat jumlah pegawai yang bekerja di restoran dan kafe di mal Ibu Kota ada 400.000 orang. Namun, kini karena situasi keuangan pengelola restoran dan kafe sedang paceklik, terpaksa merumahkan sementara beberapa pegawainya.

"Jumlah karyawan yang dirumahkan saat ini ada sekitar 50% dari jumlah tersebut. Sementara baru dirumahkan yang berpotensi besar dapat di-PHK jika PSBB ketat yang diberlakukan saat ini terus berlangsung untuk jangka waktu yang lama," kata Alphonzus saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).

Dia menjelaskan, penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat. (Baca Juga: Pengunjung Mal di Jakarta Belum 50%, PSBB Bikin Tambah Sepi )

"Saat ini restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar, sehingga banyak restoran dan kafe memilih untuk menutup sementara usahanya, karena kalaupun dipaksakan maka nilai penjualan tidak bisa menutupi biaya operasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
2 Hari Arus Balik Lebaran,...
2 Hari Arus Balik Lebaran, 200 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved