Penerapan ESG Bagian dari Kewajiban Perusahaan Tambang
Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:15 WIB
loading...
Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penerapan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) oleh perusahaan tambang telah menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. ESG memiliki tiga komponen utama yakni lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta sosial masyarakat.
Direktur Health Safety Environment (HSE) Tony Gultom menyatakan, perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.
"Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya," kata Tony di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10) lalu.
Lebih lanjut Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, K3, dan sosial tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. "Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.
Sementara itu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi. Baru - baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.
"Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ujarnya.
Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. "Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui," tegasnya.
Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar. "Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," tandas Horas.
Baca Juga: Tumbuh Stabil, Harita Nickel Catat Laba Bersih Rp20,38 Triliun di Kuartal III-2024
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.
"Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance. Termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukkan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," jelas Hendra.
ESG, sosial-lingkungan menurutnya sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat dan juga berdampak pada operasional perusahaan. Perusahaan yang menerapkan ESG dengan baik akan lebih mudah dalam berhubungan dengan pihak lain, termasuk investor, mitra hingga pembeli.
"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multinasional," cetusnya.
Pada kesempatan yang sama, Harita Nickel mengumumkan pemenang Harita Nickel Journalistic Award (HNJA) 2025. Selain diikuti media nasional yang di Jakarta, HNJA juga diikuti media lokal di Maluku Utara yang menjadi wilayah operasi Harita Nickel.
Head of Corporate Communication Harita Nickel, Hafiz Gautama, mengatakan HNJA 2025 merupakan ajang lomba jurnalistik pertama bagi Harita Nickel yang bekerja sama dengan Editor Energy and Mining Society (E2S). Tujuan HNJA 2025, kata Hafiz, adalah mengangkat cerita yang jarang diangkat, untuk memperlihatkan kenyataan di lapangan.
“Banyak sekali isu mengenai lingkungan yang sudah bermunculan di publik, tapi masih banyak yang tidak paham tentang SDG’s, maupun ESG. Isu ESG sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam,” kata Hafiz.
Baca Juga: Tumbuh 20%, Harita Nickel Raup Laba Bersih Rp5,62 Triliun di 2023
Lili Hermawan, Ketua Panitia sekaligus Dewan Juri Harita Nickel Journalistic Award, menambahkan HNJA digelar untuk membangun kebersamaan antara perusahaan, yakni Harita Nickel dengan media, sehingga memiliki persamaan persepsi terhadap sektor pertambangan.
“Tujuannya tentu untuk menjadikan sektor minerban, terutama nikel menjadi lebih baik dan signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional dan lokal tentunya,” papar Lili.
Direktur Health Safety Environment (HSE) Tony Gultom menyatakan, perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.
"Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya," kata Tony di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10) lalu.
Lebih lanjut Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, K3, dan sosial tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. "Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.
Sementara itu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi. Baru - baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.
"Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ujarnya.
Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. "Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui," tegasnya.
Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar. "Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," tandas Horas.
Baca Juga: Tumbuh Stabil, Harita Nickel Catat Laba Bersih Rp20,38 Triliun di Kuartal III-2024
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.
"Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance. Termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukkan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," jelas Hendra.
ESG, sosial-lingkungan menurutnya sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat dan juga berdampak pada operasional perusahaan. Perusahaan yang menerapkan ESG dengan baik akan lebih mudah dalam berhubungan dengan pihak lain, termasuk investor, mitra hingga pembeli.
"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multinasional," cetusnya.
Pada kesempatan yang sama, Harita Nickel mengumumkan pemenang Harita Nickel Journalistic Award (HNJA) 2025. Selain diikuti media nasional yang di Jakarta, HNJA juga diikuti media lokal di Maluku Utara yang menjadi wilayah operasi Harita Nickel.
Head of Corporate Communication Harita Nickel, Hafiz Gautama, mengatakan HNJA 2025 merupakan ajang lomba jurnalistik pertama bagi Harita Nickel yang bekerja sama dengan Editor Energy and Mining Society (E2S). Tujuan HNJA 2025, kata Hafiz, adalah mengangkat cerita yang jarang diangkat, untuk memperlihatkan kenyataan di lapangan.
“Banyak sekali isu mengenai lingkungan yang sudah bermunculan di publik, tapi masih banyak yang tidak paham tentang SDG’s, maupun ESG. Isu ESG sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam,” kata Hafiz.
Baca Juga: Tumbuh 20%, Harita Nickel Raup Laba Bersih Rp5,62 Triliun di 2023
Lili Hermawan, Ketua Panitia sekaligus Dewan Juri Harita Nickel Journalistic Award, menambahkan HNJA digelar untuk membangun kebersamaan antara perusahaan, yakni Harita Nickel dengan media, sehingga memiliki persamaan persepsi terhadap sektor pertambangan.
“Tujuannya tentu untuk menjadikan sektor minerban, terutama nikel menjadi lebih baik dan signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional dan lokal tentunya,” papar Lili.
(nng)
Lihat Juga :