Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa
Kamis, 06 November 2025 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Edi menambahkan bahwa langkah BSN tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh pelaku industri untuk mengikuti standar yang telah diperbarui sesuai praktik terbaik, ia mengungkapkan, “Dengan penghapusan ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menggunakan SNI lama sebagai acuan teknis atau sertifikasi. SNI terbaru yaitu, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional,” jelasnya.
Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia. Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menegaskan hal yang sama, “SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya,” jelasnya.
Hendro menjelaskan bahwa penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala untuk menjaga relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan Masyarakat.
“Untuk maksud pemeliharaan SNI agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka dilakukan kaji ulang SNI, dimana sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan SNI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro juga menekankan bahwa penyusunan SNI dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, ia menyatakan, “oleh karena itu, dalam penyusunan SNI, selain memperhatikan program prioritas nasional yang ditetapkan Pemerintah dan juga akan selalu berupaya agar SNI bermanfaat sebagai acuan bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia. Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menegaskan hal yang sama, “SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya,” jelasnya.
Hendro menjelaskan bahwa penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala untuk menjaga relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan Masyarakat.
“Untuk maksud pemeliharaan SNI agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka dilakukan kaji ulang SNI, dimana sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan SNI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro juga menekankan bahwa penyusunan SNI dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, ia menyatakan, “oleh karena itu, dalam penyusunan SNI, selain memperhatikan program prioritas nasional yang ditetapkan Pemerintah dan juga akan selalu berupaya agar SNI bermanfaat sebagai acuan bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lihat Juga :