Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa

Kamis, 06 November 2025 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Edi menambahkan bahwa langkah BSN tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh pelaku industri untuk mengikuti standar yang telah diperbarui sesuai praktik terbaik, ia mengungkapkan, “Dengan penghapusan ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menggunakan SNI lama sebagai acuan teknis atau sertifikasi. SNI terbaru yaitu, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional,” jelasnya.

Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia. Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menegaskan hal yang sama, “SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya,” jelasnya.

Hendro menjelaskan bahwa penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala untuk menjaga relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan Masyarakat.

“Untuk maksud pemeliharaan SNI agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka dilakukan kaji ulang SNI, dimana sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan SNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro juga menekankan bahwa penyusunan SNI dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, ia menyatakan, “oleh karena itu, dalam penyusunan SNI, selain memperhatikan program prioritas nasional yang ditetapkan Pemerintah dan juga akan selalu berupaya agar SNI bermanfaat sebagai acuan bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Perkuat Daya Saing...
SNI Perkuat Daya Saing Industri Pupuk Nasional
Implementasi SNI Pupuk...
Implementasi SNI Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing di Panggung Global
Semen Indonesia Raih...
Semen Indonesia Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2023
Komitmen Jalankan Tata...
Komitmen Jalankan Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Raih Sertifikat SNI ISO/IEC 27001:2013
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri melalui SIINas
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Berita Terkini
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Infografis
Menaker Ungkap 7 Langkah...
Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved