Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa

Kamis, 06 November 2025 - 18:44 WIB
loading...
Inaplas Dukung Langkah...
Inaplas menyambut baik langkah tegas BSN yang mengabolisi SNI terkait Pipa Polietilena (PE). FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah tegas Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE). Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, standar tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi produk pipa di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai, menyatakan keputusan BSN ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan memastikan peningkatan kualitas produk pipa nasional.

"Kami menyambut baik ketegasan BSN dalam mengabolisi SNI 06-4829:2005 dan menetapkan SNI terbaru yang selaras dengan standar internasional," ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Inaplas Beberkan Dampak Positif Perpanjangan HGBT ke Sektor Industri

Sebagai pengganti standar lama, BSN telah menetapkan dua standar baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan referensi internasional, yaitu SNI 9362:2025 tentang pipa polietilena (PE) untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-2:2019, serta SNI 9383:2025 tentang Resin Polietilena (PE) untuk fiting dan pipa sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-1:2019.



Edi menambahkan bahwa langkah BSN tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh pelaku industri untuk mengikuti standar yang telah diperbarui sesuai praktik terbaik, ia mengungkapkan, “Dengan penghapusan ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menggunakan SNI lama sebagai acuan teknis atau sertifikasi. SNI terbaru yaitu, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional,” jelasnya.

Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia. Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menegaskan hal yang sama, “SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya,” jelasnya.

Hendro menjelaskan bahwa penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala untuk menjaga relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan Masyarakat.

“Untuk maksud pemeliharaan SNI agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka dilakukan kaji ulang SNI, dimana sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan SNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro juga menekankan bahwa penyusunan SNI dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, ia menyatakan, “oleh karena itu, dalam penyusunan SNI, selain memperhatikan program prioritas nasional yang ditetapkan Pemerintah dan juga akan selalu berupaya agar SNI bermanfaat sebagai acuan bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China

Adapun Inaplas menilai bahwa penerapan SNI terbaru ini perlu diikuti dengan sinergi lintas lembaga, seperti antara BSN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PDAM daerah, dan sektor swasta, agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan menyeluruh. Edi Rivai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SNI baru sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri nasional.

“Kami berharap Kementerian PU dan lembaga pengguna anggaran memastikan setiap tender dan pengadaan pipa air bersih hanya menggunakan produk yang telah memenuhi SNI 2025 dan TKDN minimal sesuai regulasi. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi juga bentuk keberpihakan terhadap industri petrokimia nasional yang telah berinvestasi besar dan menghasilkan produk berkualitas dunia,” jelasnya.

Edi menambahkan bahwa industri dalam negeri telah sepenuhnya mampu memproduksi bahan baku dan pipa PE berkualitas tinggi yang memenuhi SNI terbaru serta standar internasional (ISO 4427 series). Produk-produk nasional tersebut telah digunakan dalam berbagai proyek strategis air minum dan sanitasi di Indonesia.

“Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengawasan yang tegas, industri petrokimia nasional siap mendukung kemandirian infrastruktur dalam negeri dan memperkuat daya saing Indonesia di kawasan,” tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Perkuat Daya Saing...
SNI Perkuat Daya Saing Industri Pupuk Nasional
Implementasi SNI Pupuk...
Implementasi SNI Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing di Panggung Global
Semen Indonesia Raih...
Semen Indonesia Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2023
Komitmen Jalankan Tata...
Komitmen Jalankan Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Raih Sertifikat SNI ISO/IEC 27001:2013
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri melalui SIINas
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
Liverpool Lebih Lama...
Liverpool Lebih Lama Ditinggal Salah Demi Perkuat Timnas Mesir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved