Dear Pemilik Restoran, Kalau Masih Mau Usaha Jangan Bengal Ya!
Senin, 14 September 2020 - 17:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 14 sampai 27 September 2020.
Selama PSBB total tidak hanya masyarakat yang ditertibkan, namun tempat usaha restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya juga ikut diatur. Semua tempat makan itu hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Jika melanggar akan dikenakan sanksi. ( Baca juga:Pascapandemi, Siapkah Indonesia Pulihkan Ekonomi? )
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif Erik Hidayat mengungkapkan, ada beberapa sanksi jika tempat usaha tersebut melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang ringan, yaitu penutupan tempat usaha selama tiga hari.
"jika melakukan pelanggan kedua kalinya akan ada denda administrasi sebesar Rp50 juta," kata Erik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/9/2020).
Ia melanjutkan, sanksi administrasi yang paling besar adalah denda Rp150 juta. Dan yang paling berat sanksinya adalah penutupan tempat usaha.
Selama PSBB total tidak hanya masyarakat yang ditertibkan, namun tempat usaha restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya juga ikut diatur. Semua tempat makan itu hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Jika melanggar akan dikenakan sanksi. ( Baca juga:Pascapandemi, Siapkah Indonesia Pulihkan Ekonomi? )
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif Erik Hidayat mengungkapkan, ada beberapa sanksi jika tempat usaha tersebut melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang ringan, yaitu penutupan tempat usaha selama tiga hari.
"jika melakukan pelanggan kedua kalinya akan ada denda administrasi sebesar Rp50 juta," kata Erik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/9/2020).
Ia melanjutkan, sanksi administrasi yang paling besar adalah denda Rp150 juta. Dan yang paling berat sanksinya adalah penutupan tempat usaha.
Lihat Juga :