PSBB Jakarta Jilid II Bikin Kaget, Kadin: Kami Tidak Bisa Dadakan Diberhentikan

Senin, 14 September 2020 - 17:23 WIB
loading...
PSBB Jakarta Jilid II Bikin Kaget, Kadin: Kami Tidak Bisa Dadakan Diberhentikan
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan tidak memprediksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secepat ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan sudah memprediksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lagi karena tinggi penyebarannya Covid-19. Namun, Kadin tidak memprediksi akan diberlakukan secepat ini.

“Di dunia usaha ada perencanaan-perencanaan. Kami tidak bisa dadakan diberhentikan langsung,” ujar Wakil Ketua Kadin Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat, dalam diskusi daring dengan tema 'Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit', Senin (14/9/2020).

(Baca Juga: PSBB Jakarta Dadakan, Pengusaha: Kita Tak Ingin Serahkan Nyawa kepada Keadaan )

Selama PSBB transisi, jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Jakarta semakin banyak. Data terakhir, total yang terpapar mencapai 55.220 orang. Dia menilai saat usaha mulai tumbuh, investasi, dan transportasi sudah berjalan, orang-orang mulai kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“New normal sudah diterapkan di semua sektor usaha. Itu memakan cost dan harus dunia usaha keluarkan, Kita mendukung operasi yustisi karena akan meningkatkan kesadaran masyarakat yang masif,” tegasnya.

Erik menyatakan operasi yustisi ini seharusnya tidak hanya dilakukan di kawasan perkotaan, tetapi hingga ke daerah-daerah. Kadin meminta pemerintah menyasar tempat-tempat yang padat dan banyak interaksi orang, seperti pasar.

Kadin meminta pemerintah untuk lebih berani melakukan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Orang yang berkerumun dan tidak menggunakan masker harus diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, dan kerja sosial.

Mereka harus menyadari perilaku yang abai terhadap protokol Covid-19 akan membahayakan orang lain. Ingat virus Sars Cov-II ini disebarkan dari manusia-manusia.

(Baca Juga: Airlangga Minta Jangan Ada Kejutan Lagi, Sindir Anies Soal PSBB? )

Erik mengklaim pelaku usaha selalu mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pada masa adaptasi kebiasaan baru ini. Kadin menegaskan tetap mengutamakan kesehatan, terutama para pekerja, dalam menjalankan usaha.

“Kami sejak maret sudah mempunyai bagaimana langkah untuk pencegahan di semua industri. Semua diterapkan di perusahaan masing-masing. Tentunya dengan kapasitas masing-masing yang dipunyai,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)