PSBB Jakarta Dadakan, Pengusaha: Kita Tak Ingin Serahkan Nyawa kepada Keadaan

Senin, 14 September 2020 - 14:50 WIB
loading...
PSBB Jakarta Dadakan, Pengusaha: Kita Tak Ingin Serahkan Nyawa kepada Keadaan
Pengusaha menyebutkan bahwa PSBB Jilid II di Jakarta terbilang dadakan, namun mereka menegaskan menolak menyerahkan nyawa untuk kemudian bangkrut kepada keadaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini disebut diputuskan secara mendadak. Hal itu dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat akibat dari peningkatan angka penyebaran Covid-19.

(Baca Juga: Menko Airlangga: Jangan Bilang Sistem Kesehatan Kita Bangkrut )

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , Sutrisno Iwantono menyebut, efek dari keputusan PSBB yang mendadak ini tentu memberikan dampak sangat signifikan. Dimana pastikan bakal terjadi penurunan dari sisi produksi dan pendapatan.

"Namun, yang namanya pengusaha harus hidup dalam kondisi apa pun, tentu kita tidak ingin menyerahkan nyawa kita kemudian bangkrut kepada keadaan, jadi pasti kita harus hidup dan berjuang semaksimum mungkin dan tidak mungkin lagi kita gantungkan ke orang lain," ujar Iwan dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (14/9/2020).

(Baca Juga: Airlangga Minta Jangan Ada Kejutan Lagi, Sindir Anies Soal PSBB? )

Dia pun mengajak seluruh pihak untuk saling menjaga diri dan menurunkan ego masing-masing dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah menyampaikan akan fokus menangani kesehatan di masa pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menarik rem darurat atau memberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta.

"Misalnya dalam kondisi ini masih ada tuntutan dari pihak-pihak lain, dari karyawan, pemerintah, tentu akan sangat menyulitkan kita bersama dan akhirnya kita tidak bisa bangkit kalau ada ego-ego sektoral," ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)