MMP Tegaskan Komitmen Dukung Hilirisasi Nikel
Senin, 10 November 2025 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Kehadiran smelter MMP menjadi bagian penting dari strategi hilirisasi nikel nasional yang tengah digencarkan pemerintah. Proyek ini tidak hanya memperkuat rantai pasok bahan baku baterai kendaraan listrik, tetapi juga meningkatkan nilai tambah komoditas nikel di dalam negeri.
Dengan dukungan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi operasional, MMP menargetkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian visi Indonesia sebagai pusat produksi dan pengolahan nikel global. Perusahaan menilai keberlanjutan industri hanya dapat dicapai melalui sinergi antara investasi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Baca Juga: Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
MMP optimistis bahwa proyek hilirisasi yang sedang dijalankan akan menjadi katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri logam strategis. Sebagai informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025 telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MMP.
Pencabutan ini menegaskan bahwa permohonan PKPU tidak didasarkan pada ketidakmampuan finansial, melainkan memperkuat kepercayaan kreditor terhadap kinerja dan kesehatan bisnis perusahaan.
Dengan dukungan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi operasional, MMP menargetkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian visi Indonesia sebagai pusat produksi dan pengolahan nikel global. Perusahaan menilai keberlanjutan industri hanya dapat dicapai melalui sinergi antara investasi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Baca Juga: Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
MMP optimistis bahwa proyek hilirisasi yang sedang dijalankan akan menjadi katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri logam strategis. Sebagai informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025 telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MMP.
Pencabutan ini menegaskan bahwa permohonan PKPU tidak didasarkan pada ketidakmampuan finansial, melainkan memperkuat kepercayaan kreditor terhadap kinerja dan kesehatan bisnis perusahaan.
(nng)
Lihat Juga :