Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Digital dan E-Money, Buat Apa?
Jum'at, 14 November 2025 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, Common Reporting Standard (CRS) adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts / AEOI) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.
Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.
Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.
Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.
(akr)
Lihat Juga :