Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Jum'at, 14 November 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Data SKK Migas mencatat, hingga Agustus 2025 investasi di hulu migas tembus sekitar USD8,9 miliar atau setara Rp148,6 triliun (kurs Rp 16,699). Adapun target tahun ini ditetapkan sebesar USD16,5 miliar sampai USD16,9 miliar.
Jumlah tersebut merupakan total investasi kegiatan hulu migas, baik capital expenditure, operational expenditure, eksplorasi maupun produksi. Tren investasi eksplorasi sendiri terus meningkat.
Sejalan dengan Aspermigas, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menilai momentum meningkatnya investasi hulu migas pada 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga. Namun Ia mengingatkan, bahwa peningkatan investasi tersebut bisa bersifat sementara apabila revisi UU Migas tak kunjung rampung.
"Namun, peningkatan investasi ini harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas," ujar Yulisman dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi
Yulisman menyebutkan, Komisi XII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Migas bersama pemerintah agar beleid baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, sekaligus menyiapkan transisi energi yang berkeadilan.
Pemerintah sendiri secara aktif menawarkan reformasi fiskal dan insentif kompetitif, seperti yang menjadi fokus utama delegasi Indonesia di Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025. Langkah-langkah reformasi tersebut mencakup penyederhanaan birokrasi, penawaran bagi hasil yang lebih kompetitif, serta skema perpajakan yang lebih jelas untuk proyek-proyek non-konvensional.
Jumlah tersebut merupakan total investasi kegiatan hulu migas, baik capital expenditure, operational expenditure, eksplorasi maupun produksi. Tren investasi eksplorasi sendiri terus meningkat.
Sejalan dengan Aspermigas, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menilai momentum meningkatnya investasi hulu migas pada 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga. Namun Ia mengingatkan, bahwa peningkatan investasi tersebut bisa bersifat sementara apabila revisi UU Migas tak kunjung rampung.
"Namun, peningkatan investasi ini harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas," ujar Yulisman dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi
Yulisman menyebutkan, Komisi XII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Migas bersama pemerintah agar beleid baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, sekaligus menyiapkan transisi energi yang berkeadilan.
Pemerintah sendiri secara aktif menawarkan reformasi fiskal dan insentif kompetitif, seperti yang menjadi fokus utama delegasi Indonesia di Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025. Langkah-langkah reformasi tersebut mencakup penyederhanaan birokrasi, penawaran bagi hasil yang lebih kompetitif, serta skema perpajakan yang lebih jelas untuk proyek-proyek non-konvensional.
(akr)
Lihat Juga :