Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru

Jum'at, 14 November 2025 - 19:02 WIB
loading...
Tarik Investor, Aspermigas...
Kalangan industri minyak dan gas (migas) nasional menegaskan penyelesaian RUU Migas menjadi langkah paling mendesak untuk menarik investasi jangka panjang di sektor hulu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kalangan industri minyak dan gas (migas) nasional menegaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas menjadi langkah paling mendesak untuk menarik investasi jangka panjang di sektor hulu. Tanpa kepastian hukum yang kuat, momentum kenaikan investasi yang mulai terlihat pada 2025 dikhawatirkan hanya menjadi dorongan sesaat.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal menegaskan, Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk kontrak jangka panjang dan upaya serius melakukan eksplorasi oleh pemerintah.

Ia juga menyebutkan landasan kebijakan yang kuat merupakan daya tarik investasi di Indonesia. Tanpa itu, Indonesia akan tetap tertinggal dari negara lain, terutama bagi investor migas besar yang mengincar proyek jangka panjang dan berisiko tinggi. Upaya paling mendesak untuk menarik investor adalah pengesahan segera RUU Migas.

Baca Juga: DPR Ungkap Nasib Revisi UU Migas, Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah

Beleid ini disebutnya sudah lama terkatung-katung tanpa kejelasan. "Urgensinya sudah sejak lima tahun lalu, tapi belum juga keluar. Ini penting sekali dan harus keluar secepatnya," tegas Moshe.



Menurutnya keterlambatan penetapan RUU Migas tidak semata-mata akibat pertimbangan teknis atau keberatan dari pihak investor. Hambatan ini lebih didominasi oleh masalah internal yang berlarut-larut di kalangan kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti perdebatan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).

Moshe menegaskan, identitas entitas penandatangan kontrak tidak menjadi isu utama bagi investor, asalkan pihak tersebut sah mewakili negara, investor tidak begitu peduli siapa yang menandatangani kontrak, entah dari BUMN seperti Pertamina atau SKK Migas.

Fokus utama investor lebih kepada jaminan kepastian hukum yang melekat pada kontrak tersebut. Ia mengingatkan bahwa kontrak bagi hasil memiliki posisi yang sangat tinggi dan harus berada di level undang-undang.

Aturan Migas yang baru dinilai sangat penting dan harus segera dikeluarkan karena beleid yang lama sudah penuh cacat dan tidak lagi mampu memberikan landasan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pasar global. Meskipun diakuinya dampak investasi secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor geopolitik, kepastian hukum tetap paling utama.

Lebih lanjut, dalam upaya menarik investor untuk lapangan marginal dan frontier, Moshe menekankan perlunya insentif tambahan. Ia secara khusus mengkritisi skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang kini banyak diaplikasikan. "KSO itu investor dianggap kayak kontraktor aja," kata dia.

Saat ini skema yang ada dinilai baru mampu menarik minat investor berskala kecil dengan kapasitas finansial terbatas. Moshe menyarankan, agar pemerintah menawarkan kontrak berjangka panjang sekitar 10 hingga 30 tahun guna memberikan kepastian dan menarik minat investor dengan kapasitas finansial yang lebih kuat.

Dia juga meminta agar pemerintah mau berinvestasi dalam mengumpulkan data eksplorasi. Data ini kunci untuk menarik investasi karena bisa mengurangi risiko terhadap lapangan-lapangan yang ditawarkan kepada investor.

"Bagaimana kita menurunkan risiko sehingga lebih menarik bagi investor. Karena investor kan kalau risiko tinggi, dia mundur. Risiko oke, ya masing-masing investor punya level risiko yang mereka bisa terima," katanya.

Data SKK Migas mencatat, hingga Agustus 2025 investasi di hulu migas tembus sekitar USD8,9 miliar atau setara Rp148,6 triliun (kurs Rp 16,699). Adapun target tahun ini ditetapkan sebesar USD16,5 miliar sampai USD16,9 miliar.

Jumlah tersebut merupakan total investasi kegiatan hulu migas, baik capital expenditure, operational expenditure, eksplorasi maupun produksi. Tren investasi eksplorasi sendiri terus meningkat.

Sejalan dengan Aspermigas, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menilai momentum meningkatnya investasi hulu migas pada 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga. Namun Ia mengingatkan, bahwa peningkatan investasi tersebut bisa bersifat sementara apabila revisi UU Migas tak kunjung rampung.

"Namun, peningkatan investasi ini harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas," ujar Yulisman dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi

Yulisman menyebutkan, Komisi XII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Migas bersama pemerintah agar beleid baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, sekaligus menyiapkan transisi energi yang berkeadilan.

Pemerintah sendiri secara aktif menawarkan reformasi fiskal dan insentif kompetitif, seperti yang menjadi fokus utama delegasi Indonesia di Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025. Langkah-langkah reformasi tersebut mencakup penyederhanaan birokrasi, penawaran bagi hasil yang lebih kompetitif, serta skema perpajakan yang lebih jelas untuk proyek-proyek non-konvensional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas hingga Nuklir dengan Rusia
Indonesia-Korsel Garap...
Indonesia-Korsel Garap Kerja Sama Migas, Incar Sumber Daya di Laut Lepas
Purbaya Turun Tangan...
Purbaya Turun Tangan Potong Hambatan Blok Masela: Perlakukan Investor Spesial
Kejar Target Produksi...
Kejar Target Produksi 1 Juta Barel, Investor Diajak Garap 108 Cekungan Migas
Investasi Minim, Kebijakan...
Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Sektor ESDM di Semester I 2025 Capai Rp255,8 T, Ini Porsi Terbesarnya
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Mengebor Investasi di...
Mengebor Investasi di Pusaran Transisi Energi
Pastikan Industri Hulu...
Pastikan Industri Hulu Migas Tetap Bersinar, Langkah-langkah Strategis Ini Akan Dilakukan
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved