KPPU: Filosofi UU Persaingan Usaha Melindungi Proses, Bukan Pesaing
Sabtu, 22 November 2025 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Noor Rofieq memaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus KPPU dalam mengidentifikasi risiko pelanggaran. Pertama, pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika volume produksi diatur bukan untuk efisiensi, melainkan dengan sengaja untuk menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM
Kedua, pada aspek pemasaran dan harga, KPPU tidak otomatis menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR) dan Return on Investment (ROI) turut diperhitungkan, terutama untuk industri padat modal. Ketiga, pada aspek distribusi, pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi, seperti pemberian tempo pembayaran yang berbeda secara tidak wajar untuk menyingkirkan pihak tertentu. “Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran,” tambahnya.
(nng)
Lihat Juga :