Pedagang Pakaian Bekas Blak-blakan: Memang Kami Salah, Selama Ini Beli dari Cukong

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:56 WIB
loading...
Pedagang Pakaian Bekas...
Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), WR Rahasdikin mengakui bahwa praktik perdagangan mereka selama ini belum sepenuhnya benar, namun siap berkontribusi kepada negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), WR Rahasdikin mengakui bahwa praktik perdagangan mereka selama ini belum sepenuhnya benar. Lantaran itu Ia meminta maaf atas berbagai isu negatif yang beredar dan mengklarifikasi tuduhan pembayaran ilegal sebesar Rp550 juta.

“Memang selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana, kami tahunnya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami," ujar Rahasdikin dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Bakal Diberangus Purbaya, Pedagang Thrifting: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Ia menegaskan, nilai Rp550 juta yang sempat menjadi opini liar di media bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan biaya logistik secara wajar. "Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu, yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," jelasnya.

Sementara itu para pedagang pakaian bekas atau thrifting ini menekankan siap memberikan kontribusi kepada negara. Secara proaktif, mereka merespons seruan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menciptakan penerimaan negara dan lapangan kerja.

Adapun Rahasdikin mengajukan proposal skema pajak terperinci yang siap diterapkan pada bisnis impor pakaian bekas atau thrifting. Ia memaparkan usulan tarif pajak yang akan dikenakan pada nilai barang impor senilai USD3 hingga USD1.500, atau bahkan lebih tinggi. Skema pajak yang diusulkan APPBI ini mencakup empat komponen utama.



"Di sini kami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada bea masuk, bea masuk itu 7,5 persen, yang kedua ada pajak pertambahan nilai atau PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas, nah ini kami mengusulkan di angka 7,5 persen sampai 10 persen, yang keempat ada PPh 22 impor sebesar 7,5 persen," ungkap Rahasdikin secara rinci.

Baca Juga: Respons Usulan Kuota Thrifting, Menteri UMKM: Hal Wajar, Biasa Saja

Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.

"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas, larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembebasan Bea Masuk...
Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan
Darurat, Pemerintah...
Darurat, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Indonesia Impor Pakaian...
Indonesia Impor Pakaian Bebas dari AS Buntut Nego Tarif Trump, Begini Faktanya
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya
Purbaya soal Baju Reject...
Purbaya soal Baju Reject Ekspor Buat Bantuan Bencana: Belum Ada Permohonan Resmi
Jeans dan Kaos Dilarang?...
Jeans dan Kaos Dilarang? Ini Aturan Berpakaian saat UTBK 2026
Berpakaian Terbaik di...
Berpakaian Terbaik di Hari Jumat, Sunnah yang Pahalanya Luar Biasa
Polisi Buru Sosok Berinisial...
Polisi Buru Sosok Berinisial A Penanggung Jawab Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp4 Miliar
Rekomendasi
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Berita Terkini
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved