Kaleidoskop: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia Tahun 2025

Jum'at, 05 Desember 2025 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Harmonisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Namun alih-alih mendapatkan sambutan hangat, para wajib pajak (WP) ramai-ramai mengeluhkan di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem Coretax.

3. Rupiah Tembus Batas Psikologis Rp17.000 per Dolar AS

Pada pertengahan tahun 2025, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS melemah drastis, hingga bahkan sempat melampaui Rp 17.000 per Dolar AS. Peristiwa ini bikin heboh karena level Rp17.000 merupakan batas psikologis yang terakhir terlihat saat krisis besar atau tekanan sangat tinggi.

Tepatnya pada 7 April 2025, warga Indonesia dihebohkan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD) mencapai diangka 17.261 dan mencatatkan posisi terendah. Pelemahan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan kenaikan harga barang impor dan meningkatkan tekanan inflasi.

Meskipun fundamental ekonomi Indonesia cukup baik, pelemahan ini dipicu oleh sentimen global, terutama kebijakan moneter Federal Reserve (The Fed) AS yang diantisipasi tetap hawkish dan mengakibatkan arus modal keluar (capital outflow) besar-besaran dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Akibatnya Bank Indonesia (BI) dipaksa melakukan intervensi ganda di pasar valas dan pasar SBN untuk menstabilkan kondisi.

Jadi nilai mata uang dalam hal ini nilai dollar ke rupiah merupakan salah satu indikator, dimana Ia menggambarkan kondisi makro ekonomi sebuah negara. Apakah sedang baik-baik saja atau malah sebaliknya, nilai mata uang ini juga punya peran yang erat kaitannya dengan tinggi rendahnya inflasi atau deflasi di sebuah negara.

Depresiasi kurs rupiah dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat pengangguran, jumlah utang luar negeri, neraca perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini dapat memengaruhi nilai tukar rupiah yag sangat sensitif terhadap fluktuasi ekonomi dan situasi krisis keuangan. Oleh karena itu, keadaan ini bisa melemahkan nilai tukar mata uang rupiah.

4. Gaduh Rekening Nganggur Dibekukan

Heboh rekening dormant atau rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi dalam jangka waktu tiga bulan akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melakukan pemblokiran karena menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.

Contohnya jual beli rekening yang digunakan untuk untuk tindak pidana pencucian uang. Rekening dormant dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.

Uang Nasabah Dipastikan Aman

PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran. "Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.

Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank. Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.

Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

Banjir Penolakan dan Kritik

Buntut rencana pemblokiran rekening bank yang menganggur selama 3 bulan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dirujak netizen. Hal ini terlihat dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang dibanjiri komentar pedas dari masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI
Musyawarah III Majelis...
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Trump Ancam Serang Gunung...
Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe dan Lokasi Lain jika Tak Ada Kesepakatan dengan Iran
Qualcomm Umumkan Harga...
Qualcomm Umumkan Harga Smartphone Premium Akan Naik September Ini
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Berita Terkini
60 Negara Resmi Kena...
60 Negara Resmi Kena Tarif Impor Baru Trump, Ini Dampaknya ke Dompet Warga AS
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved