Catat dan Arsipkan! DPR Bilang Tak Ada yang Namanya Dewan Moneter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menegaskan tidak ada perubahan kelembagaan yang terdapat dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Pihak senayan juga membantah adanya lembaga dewan moneter seperti yang dipermasalahkan belakangan ini.
"Saya tegaskan tidak ada dewan moneter dan tidak ada perubahan kelembagaan. Kewenangan OJK tetap dan BI juga tetap. Jadi draf yang ada di luaran itu kita pastikan tidak ada perubahan yang cukup signifikan," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi saat webinar di Jakarta Selasa (15/9/2020). ( Baca juga:Denger Nih Doel, Opung Luhut Bilang TKA Masuk karena Kita Kurang Tukang Insinyur )
Namun dirinya menuturkan akan ada penguatan-penguatan di lembaga keuangan seperti di BI, OJK, atau LPS ke depan. Contohnya di BI, sudah ada perubahan syarat-syarat pinjaman jangka pendek.
Dia melanjutkan, memang yang jadi permasalahan saat ini itu market conduct. "Nah di asuransi contohnya ada kasus gagal bayar Jiwasraya, Bumiputra, dan Jiwakresna yang sebesar Rp6 triliun. Apa yang salah dengan pasar keuangan kita? Apa ada yang salah dengan pengawasan?" ujar dia. ( Baca juga:Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas, Pemerintah Akan Lakukan Operasi Yustisi )
Sehingga market conduct ini yang harus diperhatikan bersama sama. Dengan demikian akan menghasilkan pasar keuangan yang kondusif, adil dan bisa memberikan rasa aman bagi konsumen. "Jadi sebaiknya pemerintah tidak usah perppu tapi seperti omnibuslaw sektor keuangan yang akan merangkum persoalan-persoalan di OJK, BI, dan LPS," imbuh dia.
"Saya tegaskan tidak ada dewan moneter dan tidak ada perubahan kelembagaan. Kewenangan OJK tetap dan BI juga tetap. Jadi draf yang ada di luaran itu kita pastikan tidak ada perubahan yang cukup signifikan," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi saat webinar di Jakarta Selasa (15/9/2020). ( Baca juga:Denger Nih Doel, Opung Luhut Bilang TKA Masuk karena Kita Kurang Tukang Insinyur )
Namun dirinya menuturkan akan ada penguatan-penguatan di lembaga keuangan seperti di BI, OJK, atau LPS ke depan. Contohnya di BI, sudah ada perubahan syarat-syarat pinjaman jangka pendek.
Dia melanjutkan, memang yang jadi permasalahan saat ini itu market conduct. "Nah di asuransi contohnya ada kasus gagal bayar Jiwasraya, Bumiputra, dan Jiwakresna yang sebesar Rp6 triliun. Apa yang salah dengan pasar keuangan kita? Apa ada yang salah dengan pengawasan?" ujar dia. ( Baca juga:Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas, Pemerintah Akan Lakukan Operasi Yustisi )
Sehingga market conduct ini yang harus diperhatikan bersama sama. Dengan demikian akan menghasilkan pasar keuangan yang kondusif, adil dan bisa memberikan rasa aman bagi konsumen. "Jadi sebaiknya pemerintah tidak usah perppu tapi seperti omnibuslaw sektor keuangan yang akan merangkum persoalan-persoalan di OJK, BI, dan LPS," imbuh dia.
(uka)