DJP Bali Apresiasi Kepatuhan Pajak Indodax di 2025
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:12 WIB
loading...
Kantor Wilayah DJP Bali memberikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada PT Indodax Nasional Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memberikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada PT Indodax Nasional Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali yang digelar di Denpasar, Selasa (16/12), sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Piagam penghargaan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy, mewakili manajemen perusahaan. Apresiasi ini mencerminkan konsistensi Indodax dalam menjalankan kewajiban pajak seiring pertumbuhan bisnis dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
"Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan
Dari sisi kepatuhan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban pajak terkait transaksi aset kripto. Perusahaan juga melaksanakan kewajiban PPh karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban perpajakan transaksi aset kripto yang dijalankan Indodax mencakup PPh kripto dan PPN kripto sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, Indodax secara rutin menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawannya.
Fendy menegaskan seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai peraturan. Ia menambahkan perusahaan berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional, sejalan dengan dinamika industri aset kripto dan ekonomi digital nasional.
Baca Juga: Kuasai 44,68% Pasar, Indodax Kokoh Pimpin Pasar Kripto Nasional
Penerimaan piagam ini menegaskan posisi Indodax sebagai pelaku usaha yang mengedepankan kepatuhan regulasi, termasuk di bidang perpajakan, di tengah akselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, meningkatkan pemahaman kebijakan perpajakan, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak berkontribusi besar dari berbagai sektor.
Piagam penghargaan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy, mewakili manajemen perusahaan. Apresiasi ini mencerminkan konsistensi Indodax dalam menjalankan kewajiban pajak seiring pertumbuhan bisnis dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
"Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan
Dari sisi kepatuhan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban pajak terkait transaksi aset kripto. Perusahaan juga melaksanakan kewajiban PPh karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban perpajakan transaksi aset kripto yang dijalankan Indodax mencakup PPh kripto dan PPN kripto sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, Indodax secara rutin menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawannya.
Fendy menegaskan seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai peraturan. Ia menambahkan perusahaan berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional, sejalan dengan dinamika industri aset kripto dan ekonomi digital nasional.
Baca Juga: Kuasai 44,68% Pasar, Indodax Kokoh Pimpin Pasar Kripto Nasional
Penerimaan piagam ini menegaskan posisi Indodax sebagai pelaku usaha yang mengedepankan kepatuhan regulasi, termasuk di bidang perpajakan, di tengah akselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, meningkatkan pemahaman kebijakan perpajakan, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak berkontribusi besar dari berbagai sektor.
(nng)
Lihat Juga :