Taat Pajak dan Regulasi di Industri Energi, Turbion Diganjar Berbagai Penghargaan

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:15 WIB
loading...
Taat Pajak dan Regulasi...
Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Turbion memperoleh pengakuan atas ketaatannya sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) di Kepulauan Riau pada 2019, 2023, dan 2025. Rekam jejak ini mencerminkan penerapan tata kelola perpajakan yang dijalankan secara tertib, transparan, dan konsisten sebagai bagian dari praktik usaha perusahaan.

Pengakuan atas kepatuhan operasional juga diperoleh pada 2022, ketika Turbion menerima BPH Migas Award dalam kategori Ketaatan Pemenuhan Penyediaan Cadangan Operasional BBM. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan cadangan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca juga: 8 Poin Kerja Sama Indonesia-Brasil, dari Sektor Energi hingga Sains-Teknologi

Pengakuan di tingkat nasional diterima pada 2024, saat Turbion dinobatkan sebagai Badan Usaha BBM Terbaik Kategori Menengah dalam ajang BPH Migas Award 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada konsistensi kinerja perusahaan dalam memenuhi regulasi, menjaga standar operasional, serta menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Direktur Turbion, Kimsai mengatakan, apresiasi yang diterima perusahaan merupakan hasil dari komitmen jangka panjang terhadap kepatuhan dan tata kelola. Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. ”Kepatuhan bagi kami bukan hanya kewajiban, tetapi komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).

Rangkaian pengakuan tersebut mencerminkan proses yang dijalani secara bertahap dan berkelanjutan. Bagi Turbion, setiap apresiasi bukan sekadar capaian, melainkan pengingat untuk terus menjaga standar, tanggung jawab, dan konsistensi dalam menjalankan perannya di sektor energi , khususnya untuk mendukung kebutuhan industri dan maritim.

Turbion merupakan badan usaha yang bergerak di sektor energi, dengan fokus pada penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan industri dan sektor maritim. Layanan yang dijalankan mencakup penyaluran berbagai jenis BBM yang digunakan oleh kapal, fasilitas industri, serta aktivitas operasional pendukung lainnya di bidang energi. Baca juga: Kian Menipis, Cadangan Energi Fosil RI Diramal Habis Sebelum 2045

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Turbion menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar operasional, serta tata kelola perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis sehari-hari. Pendekatan ini dijalankan secara konsisten dan menjadi fondasi perusahaan dalam menghadapi dinamika sektor energi yang terus berkembang.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Berita Terkini
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved