Ini Cara BPH Migas untuk Pastikan Penyaluran BBM sesuai Aturan

Rabu, 16 September 2020 - 09:06 WIB
loading...
A A A
Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI H Rudy Mas'ud yang menyoroti tugas BPH Migas yang belum dapat dilaksanakan yaitu mengatur dan menetapkan cadangan BBM Nasional.

“Cadangan nasional kita hanya 20 hari, mestinya idealnya diatas 60 hari. Pada saat harga minyak turun kemarin, harusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas cadangan BBM nasional, ini seharsunya yang kita pikirkan. perbaikan tangki dan storage menjadi prioritas dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur. Ini mestinya BPH Migas bersuara kencang” tegas H Rudy Mas'ud.

Senada dengan H Rudy Mas'ud, Anggota Komisi VII DPR RI Willy Yosep mengatakan, dengan realitas Indonesia yang tidak memiliki cadangan energi nasional, ini menjadi masalah serius yang perlu dituntaskan. "Cadangan nasional sangat menakutkan kalau tidak sampai 60 hari atau 20 hari tidak sampai. Salah satu tugas Komisi VII yang artinya jangan sampai jadi bom waktu yang langsung kena kita," ungkapnya.

Terkait dengan pembangunan infrastruktur gas bumi, Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty menanyakan keseriusan BPH Migas dalam mendorong program pembangaun 190 Wilayah Jaringan Distribusi yang telah diusulkan oleh 25 Badan Usaha.

“Apakah program ini belum terlaksana dengan baik karena belum ditetapkannya revisi RIJDGBN oleh Menteri ESDM, bagaimana upaya BPH Migas selain berkirim surat” tegas Saadiah Uluputty.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan pihaknya (BPH Migas) sudah kehabisan suara baik lewat media maupun Anggota Komisi VII sebelumnya untuk menyakinkan tentang pentingnya cadangan BBM Nasional.

Dimana sejak BPH Migas dibentuk, 17 tahun lalu, Indonesia belum dapat mewujudkan memiliki cadangan energi nasional seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain. yang ada saat ini adalah cadangan operasional yang dimiliki oleh Badan Usaha yang diklaim sebagai cadangan nasional. Padahal cadangan BBM nasional merupakan amanat UU 22 tahun 2001 pasal 46 ayat 3.

"Kendalanya dimana, cadangan BBM nasional belum bisa kami wujudkan, ada aturan mesti ada ketetapan Menteri ESDM, mau 30 hari atau standar Eropa 3 bulan atau 90 hari," katanya.

Ifan mengatakan, pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan, draf aturan tersebut sudah pernah dibahas yang untuk membackup cadangan BBM nasional, mewajibkan 150 badan usaha niaga umum migas dengan cadangan minimal selama 30 hari.

Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini peraturan tersebut tak kunjung terbit karena adanya sejumlah pertimbangan dari Menteri ESDM sebelumnya. "Menteri masih menahan, menteri sebelumnya, dengan agumen ini akan jadi beban badan usaha, akan dibebankan harga jual BBM. tapi kalau melihat kepentingan ketahanan BBM, ketahanan energi negara kita bisa kena bencana, ini menjadi keharusan apalagi ini amanah UU Migas," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)