Penertiban Sawit Diminta Harus Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Petani

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:19 WIB
loading...
A A A
Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani.

Lebih jauh, Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.

“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” kata Darto.

Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. “Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Peta Jalan Solusi bagi Pemerintah

Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara. Menurutnya, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha.

“Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan,” tegasnya.

Ditekankan juga oleh Darto bahwa kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya menjadi instrumen pemulihan tata kelola, bukan sarana pengelolaan sepihak oleh negara. Syarat utamanya adalah pengakuan petani sebagai subjek hukum dan subjek ekonomi yang sah.

Ia juga menyoroti peran ganda negara sebagai regulator sekaligus operator usaha sawit melalui BUMN. Menurutnya, kondisi ini menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Rekomendasi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved