Penertiban Sawit Diminta Harus Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Petani
Minggu, 28 Desember 2025 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani.
Lebih jauh, Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.
“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” kata Darto.
Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. “Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
“Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan,” tegasnya.
Ditekankan juga oleh Darto bahwa kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya menjadi instrumen pemulihan tata kelola, bukan sarana pengelolaan sepihak oleh negara. Syarat utamanya adalah pengakuan petani sebagai subjek hukum dan subjek ekonomi yang sah.
Ia juga menyoroti peran ganda negara sebagai regulator sekaligus operator usaha sawit melalui BUMN. Menurutnya, kondisi ini menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi.
Lebih jauh, Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.
“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” kata Darto.
Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. “Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
Peta Jalan Solusi bagi Pemerintah
Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara. Menurutnya, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha.“Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan,” tegasnya.
Ditekankan juga oleh Darto bahwa kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya menjadi instrumen pemulihan tata kelola, bukan sarana pengelolaan sepihak oleh negara. Syarat utamanya adalah pengakuan petani sebagai subjek hukum dan subjek ekonomi yang sah.
Ia juga menyoroti peran ganda negara sebagai regulator sekaligus operator usaha sawit melalui BUMN. Menurutnya, kondisi ini menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi.
Lihat Juga :