Penertiban Sawit Diminta Harus Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Petani
Minggu, 28 Desember 2025 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera, Pakar: Persoalan Hutan Jauh Lebih Kompleks
“Negara menyusun aturan, menentukan objek sitaan, lalu menjadi pelaku usaha. Ini menjadikan negara pemain dominan dari hulu ke hilir, dan menyingkirkan pelaku usaha rakyat. Ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial Pasal 33 ayat (4),” ujarnya.
Agar penertiban sawit tidak memicu ketakutan hukum dan merusak iklim investasi, POPSI mengusulkan sejumlah langkah konkret. Pertama, pemerintah diminta menetapkan moratorium penyitaan sawit sembari menyusun peta jalan hukum yang jelas dan berkeadilan.
Kedua, pemerintah perlu memberikan jaminan hukum bahwa petani tidak disalahkan atas praktik yang pada masanya dianggap sah. Ketiga, perlindungan khusus harus diberikan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan petani yang menguasai lahan di bawah 5 hektare.
Selain itu, Darto mendorong penataan sawit di kawasan hutan dilakukan secara diferensial: kebun yang telah dikelola kurang dari 20 tahun diarahkan ke skema perhutanan sosial, sementara yang lebih dari 20 tahun ditangani melalui reforma agraria berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang ketat.
Menurut Darto, langkah paling mendesak adalah menjadikan petani sawit rakyat sebagai subjek utama Pasal 33 UUD 1945. Legalisasi berbasis reforma agraria harus diprioritaskan dibanding penyitaan, disertai pembangunan kemitraan yang adil, bukan pengambilalihan oleh negara.
“Hasil ekonomi sawit harus tetap dinikmati petani. Penyitaan sawit, hanya akan memperkuat ketimpangan nyata di lapangan,” tandasnya.
“Negara menyusun aturan, menentukan objek sitaan, lalu menjadi pelaku usaha. Ini menjadikan negara pemain dominan dari hulu ke hilir, dan menyingkirkan pelaku usaha rakyat. Ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial Pasal 33 ayat (4),” ujarnya.
Agar penertiban sawit tidak memicu ketakutan hukum dan merusak iklim investasi, POPSI mengusulkan sejumlah langkah konkret. Pertama, pemerintah diminta menetapkan moratorium penyitaan sawit sembari menyusun peta jalan hukum yang jelas dan berkeadilan.
Kedua, pemerintah perlu memberikan jaminan hukum bahwa petani tidak disalahkan atas praktik yang pada masanya dianggap sah. Ketiga, perlindungan khusus harus diberikan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan petani yang menguasai lahan di bawah 5 hektare.
Selain itu, Darto mendorong penataan sawit di kawasan hutan dilakukan secara diferensial: kebun yang telah dikelola kurang dari 20 tahun diarahkan ke skema perhutanan sosial, sementara yang lebih dari 20 tahun ditangani melalui reforma agraria berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang ketat.
Menurut Darto, langkah paling mendesak adalah menjadikan petani sawit rakyat sebagai subjek utama Pasal 33 UUD 1945. Legalisasi berbasis reforma agraria harus diprioritaskan dibanding penyitaan, disertai pembangunan kemitraan yang adil, bukan pengambilalihan oleh negara.
“Hasil ekonomi sawit harus tetap dinikmati petani. Penyitaan sawit, hanya akan memperkuat ketimpangan nyata di lapangan,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :