Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025
Senin, 29 Desember 2025 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025. Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu. Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
Baca Juga: 60 Ribu Wajib Pajak Sukses Uji Coba Login, Purbaya: Coretax Sudah Kita Perbaiki
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelas Rosmauli.
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu. Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
Baca Juga: 60 Ribu Wajib Pajak Sukses Uji Coba Login, Purbaya: Coretax Sudah Kita Perbaiki
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelas Rosmauli.
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.
(akr)
Lihat Juga :