John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor

Rabu, 16 September 2020 - 18:12 WIB
loading...
John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada pencabutan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat di dalam anggaran negara. Namun demikian, pelaksanaannya perlu di evaluasi agar secara menyeluruh dapat dirasakan masyarakat.

"Bukan berakhir tapi dievaluasi. Sepanjang undang-undangnya tidak dicabut atau dibatalkan akan tetap lanjut," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo , di Jakarta, Rabu (15/9/2020).



Menurut dia alasan pelaksanaan dana otsus dievaluasi agar anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Pasalnya, Wempi menganggap implementasi dana otsus yang dijalankan pemerintah daerah Papua dan Papua Barat belum transparan.

"Sampai hari ini belum ada keterbukaan nyata baik Pemrov, Pemerintah Kabupaten terkait implementasi baik dari sisi kebijakan penyerapan dana juga kesejahteraan," ungkapnya.

Dana otsus yang diberikan pemerintah pusat tersebut, kata John, diibaratkan membawa satu ember air tapi tidak terbagi rata disalurkan kepada masyarakat. Nah, apakah memang terjadi kebocoran di tengah jalan sehingga perlu dievaluasi.

Sebab itu, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk dilakukan evaluasi agar pelaksanaan dana otsus dapat tersalur lebih baik lagi. Pihaknya pun mendorong agar kelompok masyarakat duduk bersama sehingga dana otsus berdampak lebih besar bagi kesejahteraan rakyat Papua. "Kalau belum memberi manfaat besar ke masyarakat, ke depan perbaikan harus seperti apa," ucapnya.

Ia berharap, ada evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi karena dana kebijakan otsus dikelola Pemrov. Dari situ bisa diketahui, apakah dieksekusi, dilaksanakan, dengan tepat sasaran. Jangan sampai juga, muncul ego masing-masing sehingga komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak berjalan dengan baik yang ujungnya menghambat penerapan otsus. "Ini perlu diperbaiki ke depan," ucapnya.

Menurut Wempi, jika pun otsus masih ada kendala, jangan kemudian yang muncul isu-isu pemekaran karena sejatinya yang terpenting sekarang ini ialah membangun kesejahteraan ekonomi, infrastruktur, memanusiakan orang Papua, supaya duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Karena itu, dana otsus maupun pembangunan di Papua dan Papua Barat, harus menyelaraskan antara pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan fisik, infrastruktur.

Apalagi, akan ada Inpres terkait percepatan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan Papua, karena itu semua elemen perlu duduk bersama, agar otsus lebih bagus. Apa yang diharapkan pemerintah pusat didukung daerah. Perlu dibuat forum dialog bersama, solidkan, dan jangan membuat kelompok sendiri kemudian datang ke Pusat dan bicara sesuai kepentingan sendiri-sendiri sehingga membingungkan para pengambil kebijakan negara.

Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menambahkan otsus memang perlu dievaluasi agar kebijakan di level provinsi ke kabupaten bisa seragam karena seringkali terjadi dualisme sehingga anggaran otsus tidak bisa dieksekusi di level kabupaten. Ini terjadi karena kabupaten sering tidak memiliki akses terhadap kebijakan otsus.

Salah satu indikatornya, indeks kesejahteraan di Papua, masih rendah yang menandakan otsus belum optimal menjawab kesejahteraan. Karena itu, ke depan perlu dibuat mekanisme yang jelas, siapa yang memutar dana Otsus, bagaimana evaluasi pengawasannya, dan dibicarakan baik-baik antara pusat dan pemerintah provinsi. "Kalau dibiarkan, tidak terkontrol, muncul inisiatif sendiri, harus dikendalikan," ucapnya.



Sebagai informasi, sejak 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus Papua melalui UU No 21/2001 dan Papua Barat melalui UU No 35/2008. Selain untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lain, spirit penetapan status otsus adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun, dan merancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat atau orang asli Papua sehingga hak mereka terlindungi. Hampir dua dasawarsa sudah kebijakan status otsus diimplementasikan. Pemerintah pun menjamin, bahwa otsus tidak hilang hanya dilakukan evaluasi perbaikan agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)