Perdagangan Emas Fisik Secara Digital di Bursa Berjangka Makin Dilirik
Rabu, 21 Januari 2026 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, ini adalah dampak positif dari digitalisasi yang menyentuh ke semua sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam hal masyarakat membeli emas. Ketiga, para generasi muda atau Gen Z yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, mulai melakukan investasi emas secara digital ini dengan nilai sesuai kemampuan mereka," jelas Nursalam.
Baca Juga: Bappebti Rilis Surat Rekomendasi Perdagangan Emas Fisik Secara Digital
“Melihat trend positif ini, harapan kami di tahun 2026 ini volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30%. Kami sebagai bursa penyelenggara tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan," lanjutnya.
Ia meyakini perdagangan emas fisik secara digital ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara yang praktis. Selain itu, mekanisme ini juga dipastikan aman, dimana dalam perdagangan ini diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bappebti, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.
Sebagai informasi, Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Bappebti Rilis Surat Rekomendasi Perdagangan Emas Fisik Secara Digital
“Melihat trend positif ini, harapan kami di tahun 2026 ini volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30%. Kami sebagai bursa penyelenggara tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan," lanjutnya.
Ia meyakini perdagangan emas fisik secara digital ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara yang praktis. Selain itu, mekanisme ini juga dipastikan aman, dimana dalam perdagangan ini diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bappebti, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.
Sebagai informasi, Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
(akr)
Lihat Juga :