Ahok Berkoar-koar Dinilai Cuma Pencitraan di Ruang Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahok yang berkoar-koar melalui video di Youtube PIN, mendapat kritik dari anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron. Menurutnya Ahok tidak sepantasnya melakukan pencitraan di ruang publik dengan menyerang institusinya sendiri.
“Komisari Utama memiliki kewenangan melekat, yaitu melakukan pengawasan terhadap direksi. Melalui kewenangan tersebut, Ahok bisa melakukan pembinaan dan pembenahan ke dalam. Ahok harusnya mempergunakan kewenangan tersebut, agar Pertamina bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara,” jelas Herman dalam keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Pertamina Tekor Rp11 T, Pengamat: Exxon Dkk Juga Rugi Kok )
Lebih jauh Herman mengatakan, bahwa sesuai UU, Komisaris dan Direksi sebenarnya juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan internal Pertamina . Sebab, Komisaris memiliki kewenangan yang melekat yaitu melakukan pengawasan kepada direksi. Dengan demikian, tidak pada tempatnya jika Ahok justru melempar tanggung jawab tersebut Direksi. “ Yang disampaikan Ahok justru membuat kegaduhan dan akhirnya menjadi perdebatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, semisal Komisaris menemukan hal yang dianggap menyimpang, maka bisa memberi teguran kepada direksi. Teguran tersebut bisa secara tertulis dan bahkan bisa juga melakukan intervensi terhadap kinerja Direksi.
(Baca Juga: Kinerja 2019, Pertamina Tetap Sejajar dengan Perusahaan Kelas Dunia )
“Kalau pun ada yang tidak benar, ya laporkan. Kan ada aparat penegak hukum. Kalau ada yang tidak jujur, misalnya, laporkan saja. Saya dan anggota DPR yang berkomisi di BUMN menilai bahwa penyampaian kepada publik tidak fair dan tidak pas. Yang dilakukan Ahok justru membuat kegaduhan,” tegas Herman.
Herman justru menilai, penyampaian Ahok melalui video justru memperlihatkan kegagalan sebagai Komisaris Utama. Termasuk menjaga agar Pertamina tidak merugi.
“Komisari Utama memiliki kewenangan melekat, yaitu melakukan pengawasan terhadap direksi. Melalui kewenangan tersebut, Ahok bisa melakukan pembinaan dan pembenahan ke dalam. Ahok harusnya mempergunakan kewenangan tersebut, agar Pertamina bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara,” jelas Herman dalam keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Pertamina Tekor Rp11 T, Pengamat: Exxon Dkk Juga Rugi Kok )
Lebih jauh Herman mengatakan, bahwa sesuai UU, Komisaris dan Direksi sebenarnya juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan internal Pertamina . Sebab, Komisaris memiliki kewenangan yang melekat yaitu melakukan pengawasan kepada direksi. Dengan demikian, tidak pada tempatnya jika Ahok justru melempar tanggung jawab tersebut Direksi. “ Yang disampaikan Ahok justru membuat kegaduhan dan akhirnya menjadi perdebatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, semisal Komisaris menemukan hal yang dianggap menyimpang, maka bisa memberi teguran kepada direksi. Teguran tersebut bisa secara tertulis dan bahkan bisa juga melakukan intervensi terhadap kinerja Direksi.
(Baca Juga: Kinerja 2019, Pertamina Tetap Sejajar dengan Perusahaan Kelas Dunia )
“Kalau pun ada yang tidak benar, ya laporkan. Kan ada aparat penegak hukum. Kalau ada yang tidak jujur, misalnya, laporkan saja. Saya dan anggota DPR yang berkomisi di BUMN menilai bahwa penyampaian kepada publik tidak fair dan tidak pas. Yang dilakukan Ahok justru membuat kegaduhan,” tegas Herman.
Herman justru menilai, penyampaian Ahok melalui video justru memperlihatkan kegagalan sebagai Komisaris Utama. Termasuk menjaga agar Pertamina tidak merugi.
(akr)