Ahok Berkoar-koar Dinilai Cuma Pencitraan di Ruang Publik
Rabu, 16 September 2020 - 20:48 WIB
loading...
Ahok yang berkoar-koar mendapat kritik dari anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron. Menurutnya Ahok tidak sepantasnya melakukan pencitraan di ruang publik dengan menyerang institusinya sendiri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ahok yang berkoar-koar melalui video di Youtube PIN, mendapat kritik dari anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron. Menurutnya Ahok tidak sepantasnya melakukan pencitraan di ruang publik dengan menyerang institusinya sendiri.
“Komisari Utama memiliki kewenangan melekat, yaitu melakukan pengawasan terhadap direksi. Melalui kewenangan tersebut, Ahok bisa melakukan pembinaan dan pembenahan ke dalam. Ahok harusnya mempergunakan kewenangan tersebut, agar Pertamina bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara,” jelas Herman dalam keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Pertamina Tekor Rp11 T, Pengamat: Exxon Dkk Juga Rugi Kok )
Lebih jauh Herman mengatakan, bahwa sesuai UU, Komisaris dan Direksi sebenarnya juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan internal Pertamina . Sebab, Komisaris memiliki kewenangan yang melekat yaitu melakukan pengawasan kepada direksi. Dengan demikian, tidak pada tempatnya jika Ahok justru melempar tanggung jawab tersebut Direksi. “ Yang disampaikan Ahok justru membuat kegaduhan dan akhirnya menjadi perdebatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, semisal Komisaris menemukan hal yang dianggap menyimpang, maka bisa memberi teguran kepada direksi. Teguran tersebut bisa secara tertulis dan bahkan bisa juga melakukan intervensi terhadap kinerja Direksi.
“Komisari Utama memiliki kewenangan melekat, yaitu melakukan pengawasan terhadap direksi. Melalui kewenangan tersebut, Ahok bisa melakukan pembinaan dan pembenahan ke dalam. Ahok harusnya mempergunakan kewenangan tersebut, agar Pertamina bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara,” jelas Herman dalam keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Pertamina Tekor Rp11 T, Pengamat: Exxon Dkk Juga Rugi Kok )
Lebih jauh Herman mengatakan, bahwa sesuai UU, Komisaris dan Direksi sebenarnya juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan internal Pertamina . Sebab, Komisaris memiliki kewenangan yang melekat yaitu melakukan pengawasan kepada direksi. Dengan demikian, tidak pada tempatnya jika Ahok justru melempar tanggung jawab tersebut Direksi. “ Yang disampaikan Ahok justru membuat kegaduhan dan akhirnya menjadi perdebatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, semisal Komisaris menemukan hal yang dianggap menyimpang, maka bisa memberi teguran kepada direksi. Teguran tersebut bisa secara tertulis dan bahkan bisa juga melakukan intervensi terhadap kinerja Direksi.
Lihat Juga :