Aktivasi Coretax Tembus 90%, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akselerasi signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akselerasi signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional. Hingga Selasa (27/1) pukul 06.00 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.602.114 pengguna atau mencapai 90%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi. Hingga saat ini, DJP telah mengantongi sebanyak 711.862 dokumen SPT yang masuk, membuktikan kesadaran pajak masyarakat tetap solid di tengah masa transisi sistem digital.
"Tercatat 711.862 SPT per 27 Januari 2026. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,5 Juta, 631.000 WP Lapor SPT per 26 Januari
Berdasarkan data kategori Wajib Pajak, kelompok Orang Pribadi Karyawan mendominasi pelaporan dengan angka 602.332 dokumen. Sementara itu, kelompok OP Non-Karyawan menyumbang 77.861 laporan, disusul oleh WP Badan Rupiah sebanyak 31.495 pelaporan, dan WP Badan bermata uang Dolar AS sebanyak 51 dokumen.
Selain itu, DJP juga mencatat partisipasi dari Wajib Pajak dengan periode beda tahun buku yang telah dilaporkan sejak Agustus 2025. Kelompok ini mencakup 120 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS yang telah menuntaskan kewajiban administratifnya lebih awal.
Pencapaian aktivasi Coretax sebesar 12,6 juta pengguna ini secara rinci didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 11,6 juta akun. Sektor lain juga menunjukkan progres serupa, yakni 854.124 akun WP Badan, 89.191 akun WP Instansi Pemerintah, hingga 224 akun dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 12,4 Juta, Pelaporan SPT Capai 531.425
Integrasi masif ini diharapkan menjadi titik balik efisiensi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem Coretax, Wajib Pajak kini memiliki kemudahan akses yang lebih terpadu, sehingga proses pelaporan mandiri di masa mendatang tidak lagi menjadi kendala teknis bagi masyarakat luas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi. Hingga saat ini, DJP telah mengantongi sebanyak 711.862 dokumen SPT yang masuk, membuktikan kesadaran pajak masyarakat tetap solid di tengah masa transisi sistem digital.
"Tercatat 711.862 SPT per 27 Januari 2026. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,5 Juta, 631.000 WP Lapor SPT per 26 Januari
Berdasarkan data kategori Wajib Pajak, kelompok Orang Pribadi Karyawan mendominasi pelaporan dengan angka 602.332 dokumen. Sementara itu, kelompok OP Non-Karyawan menyumbang 77.861 laporan, disusul oleh WP Badan Rupiah sebanyak 31.495 pelaporan, dan WP Badan bermata uang Dolar AS sebanyak 51 dokumen.
Selain itu, DJP juga mencatat partisipasi dari Wajib Pajak dengan periode beda tahun buku yang telah dilaporkan sejak Agustus 2025. Kelompok ini mencakup 120 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS yang telah menuntaskan kewajiban administratifnya lebih awal.
Pencapaian aktivasi Coretax sebesar 12,6 juta pengguna ini secara rinci didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 11,6 juta akun. Sektor lain juga menunjukkan progres serupa, yakni 854.124 akun WP Badan, 89.191 akun WP Instansi Pemerintah, hingga 224 akun dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 12,4 Juta, Pelaporan SPT Capai 531.425
Integrasi masif ini diharapkan menjadi titik balik efisiensi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem Coretax, Wajib Pajak kini memiliki kemudahan akses yang lebih terpadu, sehingga proses pelaporan mandiri di masa mendatang tidak lagi menjadi kendala teknis bagi masyarakat luas.
(nng)
Lihat Juga :