Petani Minta Kaji Ulang Rencana Daerah Tarik Pajak Pohon Sawit
Jum'at, 30 Januari 2026 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyoroti minimnya dialog dan mediasi dalam proses penertiban tersebut. "Satgas datang dengan pendekatan paksa, tidak ada dialog. Daerah justru menanggung beban sosialnya, sementara petani dibiarkan sendirian menghadapi konflik," tambahnya.
Menurut Darto, kebijakan yang berubah-ubah tanpa kajian matang seperti pajak pohon sawit berpotensi merusak iklim investasi. "DPRD hanya melihat pendapatan daerah, tanpa melihat dampak sistemik ke sektor sawit," katanya.
Baca Juga: Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Sebagai alternatif, Darto mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan pada kebun sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. “Kebun Agrinas tidak memiliki HGU dan IUP, dan asal-usulnya dari kawasan hutan. Pajak seharusnya dikenakan di situ sebagai biaya lingkungan,” katanya.
Menurutnya, hasil pajak tersebut dapat digunakan untuk perbaikan lingkungan di Riau, mengingat tidak semua kebun sitaan dikembalikan ke fungsi konservasi. "Daripada petani yang dipalak, lebih baik pajak ini diarahkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan," tandas Darto.
Menurut Darto, kebijakan yang berubah-ubah tanpa kajian matang seperti pajak pohon sawit berpotensi merusak iklim investasi. "DPRD hanya melihat pendapatan daerah, tanpa melihat dampak sistemik ke sektor sawit," katanya.
Baca Juga: Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Sebagai alternatif, Darto mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan pada kebun sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. “Kebun Agrinas tidak memiliki HGU dan IUP, dan asal-usulnya dari kawasan hutan. Pajak seharusnya dikenakan di situ sebagai biaya lingkungan,” katanya.
Menurutnya, hasil pajak tersebut dapat digunakan untuk perbaikan lingkungan di Riau, mengingat tidak semua kebun sitaan dikembalikan ke fungsi konservasi. "Daripada petani yang dipalak, lebih baik pajak ini diarahkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan," tandas Darto.
(nng)
Lihat Juga :