Petani Minta Kaji Ulang Rencana Daerah Tarik Pajak Pohon Sawit
Jum'at, 30 Januari 2026 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, daerah-daerah mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit. Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik mengatakan pihaknya sedang mengkaji potensi pendapatan baru melalui rencana pengenaan PAP pada pohon sawit untuk perusahaan sebesar Rp1.700 per batang per bulan. Skema ini diadopsi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
Andi Darma menilai Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 perlu direvisi untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare ber-IUP, potensi PAP diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun.
Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa petani sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana kebijakan pajak tersebut. Padahal kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung. Ia menilai pemerintah daerah kurang memahami beban yang sudah ditanggung petani akibat berbagai kebijakan di tingkat pusat, seperti pungutan ekspor, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), hingga dampak penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Kalau daerah menambah beban lagi, ini sama saja mematikan petani," tegas Darto.
Menurutnya, pemda sebenarnya sudah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Misalnya, pada tahun anggaran 2026, total DBH Perkebunan Kelapa Sawit yang diterima jajaran pemerintah daerah di Riau mencapai Rp 96,1 miliar. "Dari 2024 sudah mulai diberikan DBH sawit. Semestinya ini overlapping buat petani dan industri," jelasnya.
Dalam kondisi saat ini, lanjut Darto, pendapatan petani sawit sudah tertekan oleh berbagai faktor. Harga TBS fluktuatif, biaya produksi meningkat, pupuk mahal, serta ketidakpastian akibat kebijakan Satgas PKH.
"Banyak petani cemas karena lahan mereka tiba-tiba dianggap masuk kawasan hutan dan disita. Konflik terjadi di banyak tempat, petani menolak disita karena itu satu-satunya sumber hidup mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Industri Sawit Didorong Terus Tumbuh Dongkrak Perekonomian
Andi Darma menilai Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 perlu direvisi untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare ber-IUP, potensi PAP diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun.
Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa petani sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana kebijakan pajak tersebut. Padahal kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung. Ia menilai pemerintah daerah kurang memahami beban yang sudah ditanggung petani akibat berbagai kebijakan di tingkat pusat, seperti pungutan ekspor, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), hingga dampak penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Kalau daerah menambah beban lagi, ini sama saja mematikan petani," tegas Darto.
Menurutnya, pemda sebenarnya sudah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Misalnya, pada tahun anggaran 2026, total DBH Perkebunan Kelapa Sawit yang diterima jajaran pemerintah daerah di Riau mencapai Rp 96,1 miliar. "Dari 2024 sudah mulai diberikan DBH sawit. Semestinya ini overlapping buat petani dan industri," jelasnya.
Dalam kondisi saat ini, lanjut Darto, pendapatan petani sawit sudah tertekan oleh berbagai faktor. Harga TBS fluktuatif, biaya produksi meningkat, pupuk mahal, serta ketidakpastian akibat kebijakan Satgas PKH.
"Banyak petani cemas karena lahan mereka tiba-tiba dianggap masuk kawasan hutan dan disita. Konflik terjadi di banyak tempat, petani menolak disita karena itu satu-satunya sumber hidup mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Industri Sawit Didorong Terus Tumbuh Dongkrak Perekonomian
Lihat Juga :